Polres Luwu Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Jessica Sollu ke Kejaksaan

“Baca Berita" www.sinyaltajam.com

LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Selasa 18 Maret 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Timur telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Jessica Sollu ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Tersangka yang diserahkan adalah Akmal alias Andi Gugun Bin Moru, seorang sopir travel berusia 23 tahun, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan korban Jessica Sollu.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Luwu Timur, dan diterima oleh Rosyid Aji, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada tanggal 13 November 2024, di Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.

Tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana, tentang tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka kasus pembunuhan ini telah memasuki tahap penuntutan di pengadilan,” ujar Humas Polres Luwu Timur Bripka. A. Taufik SH. Lap Kisman

Tinggalkan Balasan