LUTRA, SINYALTAJAM.COM – Kejaksaan Negeri Luwu Utara melalui Kasi Intelijen Redzky. S merilis hasil penyelidikan dugaan penyimpangan Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Luwu Utara.
Program yang berada di bawah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel ini diduga bermasalah di lapangan.
Kejari Lutra menyebut telah memeriksa dokumen Tahap I dan meminta keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) CSR TA 2025 serta Bendahara Pengeluaran Satker Lahan Irigasi Pertanian Prov. Sulsel.
22,8 Ha di Desa Pararra Gagal Total
Salah satu yang menjadi sorotan adalah milik Kelompok Tani Sinar Takoa, Desa Pararra, Kecamatan Sabbang seluas 22,8 hektare.
Ketua Poktan Sinar Takoa, Sanusi, SH yang juga Sekdes Pararra, membenarkan program tersebut gagal total saat dikonfirmasi via WhatsApp.
“Pihak ketiga yang mengerjakan mengaku tidak mampu mengerjakan sesuai spek ketentuan program cetak sawah yang disarankan oleh konsultan pengawas di lapangan, lalu memilih mengundurkan diri setelah beroperasi di lokasi sekitar 20 hari kerja,” ungkap Sanusi.
Dengan biaya Rp 35 juta per hektare, proyek 22,8 Ha tersebut bernilai sekitar Rp 791 juta.
500 Sak Pupuk Dialihkan
Sanusi mengaku kelompoknya telah menerima 500 sak pupuk dolomit/kapur untuk menetralisir tanah pasca cetak. Namun karena lahan tidak pernah jadi, pupuk tersebut dialihkan ke lahan pertanian lain.
“Karena CSR-nya gagal, jadi anggota kelompok tani menggunakan pupuk tersebut di lahan-lahan pertanian yang lainnya,” akunya.
Sanusi juga mengaku sudah diperiksa bersama PT. Gangking Raya selaku kontraktor pemenang tender oleh Kasi Intel Kejari Lutra.
“Dana Sudah Cair, Rugi Negara”
Dalam pemeriksaan itu, menurut Sanusi, terungkap dana sudah dicairkan.
“Menurut saya program tersebut tidak ada lagi harapan untuk kelanjutannya karena dana dari program tersebut telah dicairkan. Hal tersebut terungkap pada pernyataan Kasi Intel Kejari yang melakukan pemeriksaan, bahwa pemanggilan karena program tersebut telah menimbulkan kerugian negara, dananya sudah dicairkan,” tegas Sanusi.
Kadis Pertanian: Saya Jamin Tidak Ada yang Dibayarkan, 1.000 Ha Tertahan
Kepala Dinas Pertanian Luwu Utara, Pasalongan, SP, M.Si saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan ada sekitar 1.000 hektare Program CSR Tahap I 2025 yang terhenti, termasuk di Pararra.
Penghentian disebut karenakan kendala teknis, salah satunya tingkat kemiringan tanah yang tidak layak dijadikan sawah.
“Semua program yang belum tuntas tetap akan dikerjakan karena anggarannya masih ada, namun akan dilakukan penyaringan atau verifikasi ulang tentang kelayakan lahan. Sistemnya multiyears sampai 2029,” jelas Pasalongan.
Menanggapi isu dana sudah cair, Pasalongan membantah tegas.
“Saya jamin tidak ada kegiatan yang dibayarkan. Juknis pembayaran CSR dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 persen dan serah terima dengan masyarakat sudah dilakukan,” tegasnya. Ia memastikan tidak ada kerugian negara dari 1.000 Ha yang terhenti tersebut.
Laporan: Yosias T.












