Diskominfo-SP Lutra Ingatkan Warga Waspadai Jerat Pinjol dan Investasi Ilegal

Kepala Diskominfo-SP Luwu Utara, Andi Zulkarnain.

LUTRA, SINYALTAJAM.COM — 
Semakin pesatnya perkembangan teknologi digital yang dibarengi kemudahan akses layanan keuangan, tampaknya tidak selalu membawa manfaat.

Sebaliknya, masyarakat justru diingatkan untuk lebih waspada terhadap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi ilegal, dan gadai ilegal yang dapat menimbulkan kerugian finansial sekaligus mengancam keamanan data pribadi.

Imbauan tersebut disampaikan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan masyarakat di era digital.

Kepala Diskominfo-SP Luwu Utara, Andi Zulkarnain, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (16/9/2026), menjelaskan bahwa imbauan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim agar pemerintah daerah terus aktif memberikan edukasi dan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Menurut Andi Zulkarnain,
perkembangan teknologi digital juga diikuti meningkatnya berbagai ancaman kejahatan finansial, mulai dari penyalahgunaan data pribadi, serangan siber, penipuan sektor keuangan, hingga munculnya entitas keuangan ilegal yang menawarkan kemudahan secara instan.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman atau investasi yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa memastikan legalitas dan izin resminya.

“Jangan tergiur karena membawa jerat bahaya laten paylater dan pinjol ilegal, yang merupakan layanan pinjam uang digital yang tidak memiliki izin resmi dari OJK dan sangat berbahaya bagi masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, masyarakat diminta untuk berhati-hati sebelum menyerahkan data pribadi, seperti nomor identitas, rekening, maupun informasi lainnya kepada pihak yang tidak jelas legalitasnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Persandian Diskominfo-SP Luwu Utara, Alisman, mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pinjol ilegal, investasi ilegal, maupun gadai ilegal.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu mencegah meluasnya praktik keuangan ilegal. Jangan diam apabila menemukan indikasi yang mencurigakan,” imbaunya.

Laporan dapat disampaikan kepada Diskominfo-SP Kabupaten Luwu Utara maupun melalui platform resmi SIPASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di laman SIPASTI OJK untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Melalui imbauan ini, pemerintah daerah berharap masyarakat Luwu Utara semakin cerdas, kritis, dan berhati-hati dalam memanfaatkan layanan keuangan digital, sehingga kemajuan teknologi dapat memberikan manfaat tanpa mengorbankan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Laporan: Zakaria