Kejari Luwu Utara Bidik Dugaan Penyimpangan Program CSR Dinas Tanaman Pangan Sulsel

PPK, Bendahara, Konsultan, Tiga Perusahaan dan Koptan Sudah  Diperiksa

LUTRA, SINYAL TAJAM.COM —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara melalui Bidang Intelijen telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Luwu Utara.

Program tersebut dilaksanakan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Sulawesi Selatan, dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Penyelidikan dilakukan sebagai bagian dari fungsi Intelijen Kejaksaan untuk mengumpulkan bahan keterangan dan data secara menyeluruh mengenai pelaksanaan program, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran hingga hasil pekerjaan di lapangan.” ungkap Ridzky Septriananda SH,selaku kepala seksi intelejen kejaksaan negeri Luwu Utara,saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (15/09/26).

Dalam proses pengumpulan informasi, Tim Intelijen Kejari Luwu Utara telah memeriksa sejumlah dokumen terkait pelaksanaan Program Cetak Sawah Tahap I. Selain itu, permintaan keterangan juga dilakukan terhadap berbagai pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan tersebut,lanjutnya.

Pihak-pihak yang dimintai keterangan antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Cetak Sawah Rakyat TA 2025 pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Lahan Irigasi Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan, konsultan pengawas, konsultan perencana, penyedia atau pelaksana pekerjaan dari tiga perusahaan, serta 35 ketua kelompok tani selaku penerima manfaat program.

Namun demikian, pihak penyedia dalam hal ini Direktur Utama dan Pemilik Modal Perusahaan disebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan, meskipun telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut.

Program Cetak Sawah Rakyat merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) Tahun 2025 yang bertujuan menambah luas baku lahan sawah (LBS) dan mendukung peningkatan produksi pangan nasional.

Program ini diharapkan mampu menghasilkan lahan pertanian baru yang dapat ditanami padi, sekaligus mendukung agenda swasembada pangan nasional.

Di Kabupaten Luwu Utara, Program CSR Tahap I dilaksanakan melalui sistem Mini Kompetisi E-Katalog yang terbagi dalam tiga paket pekerjaan. Total luas lahan yang direncanakan untuk dicetak mencapai 1.427,916 hektare.
Ketiga paket pekerjaan tersebut dimenangkan oleh tiga perusahaan dengan metode Kontrak Unit Price.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Intelijen Kejari Luwu Utara menemukan adanya lima item utama pekerjaan, yakni pekerjaan persiapan, land clearing, land levelling, sarana dan prasarana lahan, serta pengolahan lahan.

Dari lima item pekerjaan tersebut, penyelidik menemukan dugaan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ketiga pelaksana diduga tidak menyelesaikan seluruh item pekerjaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak. Pekerjaan yang diduga hanya dilaksanakan meliputi pekerjaan persiapan, land clearing, dan land levelling.

Akibatnya, hampir keseluruhan pekerjaan cetak sawah yang telah terealisasi diduga belum memenuhi spesifikasi pekerjaan, khususnya terkait kondisi lahan yang seharusnya telah siap tanam.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui secara utuh rangkaian pelaksanaan program serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Beralih ke Bidang Pidsus.

Setelah melakukan telaah terhadap fakta, dokumen, dan bahan keterangan yang diperoleh, Tim Intelijen Kejari Luwu Utara menemukan indikasi perbuatan yang diduga mengandung unsur tindak pidana.

Atas dasar itu, penanganan perkara selanjutnya ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Luwu Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”tegasnya.

Peralihan penanganan tersebut dilakukan untuk memungkinkan pendalaman yang lebih komprehensif terhadap dugaan tindak pidana, termasuk rangkaian perbuatan, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, mekanisme pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, serta kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.

Dalam hal diperlukan, penghitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum.

Kejaksaan Negeri Luwu Utara menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Setiap pihak yang dimintai keterangan dalam proses penanganan perkara tetap memiliki kedudukan dan hak sesuai hukum acara yang berlaku.

Kejari Luwu Utara juga menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan kelompok tani.

Di sisi lain, pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap program pemerintah dinilai penting untuk memastikan anggaran negara digunakan secara tepat sasaran, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat luas.”pungkasnya.

Laporan: Zakaria