Bupati Luwu Timur Hapus Retribusi Parkiran RSUD I ILagaligo, Rekanan Akan Tempuh Jalur Hukum

LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Satu DPRD Kabupaten Luwu Timur 9 April 2025 dengan Direktur RSUD I Lagaligo Wotu membahas masalah kesemrawutan halaman rumah sakit pasca-penghapusan retribusi parkir oleh Bupati Luwu Timur.

Penghapusan ini berpotensi menjerat Bupati secara hukum karena dilakukan tanpa alasan jelas dan merugikan pihak ketiga yang mengelola parkir.

RDP yang tertutup menghasilkan kesepakatan agar Direktur RSUD segera mengatasi ketidaktertiban parkir.

Juru Bicara Fraksi PDIP, Erick Estrada, menjelaskan situasi parkir yang kacau karena hilangnya pengaturan jalur masuk dan keluar.

Menurut info kata Erick Strada, Pihak rekanan pengelola parkir, yang terancam kerugian sekitar 300 juta rupiah, akan menempuh jalur hukum jika mediasi gagal.

Direktur RSUD telah melakukan dua kali pertemuan dengan rekanan tanpa hasil. Penggunaan APBD untuk ganti rugi juga menjadi kendala.

“DPRD akan mengawal kasus ini dan berharap agar tidak berlanjut ke ranah hukum, mencegah citra buruk pemerintah Luwu Timur,”kata Erick Strada.

Solusi sementara dari Direktur RSUD adalah dengan menggunakan petugas keamanan internal untuk mengatur parkir sementara waktu sebelum merekrut petugas parkir baru.

Hal ini terjadi karena kontrak kerjasama pengelolaan parkir yang berakhir Februari 2026, diputus sepihak oleh Bupati tanpa alasan yang jelas. Lap Tim

Tinggalkan Balasan