MOROWALI. SINYALTAJAM . COM – Kepolisian Resor (Polres) Morowali melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 4 (empat) Tersangka kasus pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda di Bahodopi berinisial MR (19).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/8/2025) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Kapolres Morowali Akbp Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Morowali Akp Erick Wijaya Siagian, S.Tr.K., S.I.K., Saat Konferensi Pers di Polres Morowali Pada Sabtu (9/8/2025) menjelaskan bahwa pihak Kepolisian telah Melakukan Penetapan tersangka dan penahanan empat orang tersangka, masing-masing berinisial G, J, S, dan R.
“Barang bukti yang telah kami amankan di antaranya satu unit mobil merek Wuling warna hitam, satu buah selang sepanjang sekitar 1,93 meter, serta satu celana boxer warna hitam milik korban. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 18 orang saksi,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil penyelidikan, motif para pelaku melakukan pemukulan dipicu oleh dugaan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan. Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Morowali mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian serta tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Kemudian salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyarankan juga kepada pengguna media sosial agar selalu bijak dalam menggunakan media sosial, jangan selalu meneruskan berita berita yang tidak jelas kebenarannya sehingga justru memancing situasi yang semakin tidak kondusif.
“Morowali ini adalah rumah kita dan mari kita jaga bersama.” Tutupnya.
Lp : Korwil Sulteng Rahmad