Pemeran Video Syur di Luwu Timur Jadi Tersangka

baca berita lainnya www.sinyaltajam.com

LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Satreskim Polres Luwu Timur, gelar konferensi pers terkait Video Syur yang lagi Viral beberapa Waktu lalu , di aula tribharata, pada Selasa (16/09/25).

Dalam sambutannya, Waka Polres Luwu Timur, Kompol Hajriadi didampingi Oleh Kasat Reskrim Iptu A. Fadli Yusuf dan Kanit PAA Ipda Dikstra Andika menjelaskan bahwa, tersangka inisial A menjalin hubungan dengan korban yang masih dibawah umur sejak Maret 2025.

“Tersangka A melakukan hubungan badan dengan korban inisial AT sebanyak 7 kali dan merekam menggunakan handphone milik tersangka tanpa sepengetahuan korban.”

Kemudian rekaman video tersebut, ditemukan oleh istri tersangka hingga akhirnya menyebar dan video tersebut viral.

Atas perbuatannya tersangka A akan dijerat dengan pasal berlapis, yakin pasal 81 ayat (2) uu perlindungan anak, pasal 29 Jo, pasal 4 ayat (1) huruf d uu pornografi, serta pasal 14 ayat (1) uu tindak pidana seksual.

Dengan ancaman hukuman tersangka mulai dari 4 sampai 15 tahun penjara dengan denda maksimal 6 milyar.
Lap.Kisman.

Tinggalkan Balasan