Gandeng Satpol PP Bantaeng, Bea Cukai Gelar Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal 

*Puluhan Slop Disita Petugas

BANTAENG, SINYALTAJAM.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas Bea Cukai Makassar berjumlah tiga orang dipimpin, Bahtiar, bagian penindakan melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal, Senin (24/11/2025) yang beredar di sejumlah toko di Bantaeng.

Setelah menyisir sedikitnya tujuh toko yang berada di Kecamatan Bantaeng dan Bissappu, petugas berhasil menemukan dan menyita puluhan slop rokok ilegal dari beberapa merek di tiga toko. Petugas juga langsung memberikan surat penyitaan barang ilegal kepada pemilik toko.

“Petugas gabungan dari Bea Cukai dan Satpol PP berhasil menemukan puluhan pak rokok ilegal saat dilakukan operasi,” ungkap Kepala Seksi Penegakan Perda Dinas Satpol PP Bantaeng, Sukardi, SE, dikantornya, Senin tadi usai melakukan operasi.

Sukardi menjelaskan, sesungguhnya pemberantasan rokok ilegal bukan hanya menindak pelaku pelanggaran, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak dirugikan oleh peredaran barang tanpa legalitas.

“Operasi ini bagian dari penegakan aturan sekaligus edukasi kepada pedagang dan masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara dan tidak adil bagi pelaku usaha yang taat ketentuan,” ujarnya.

Dikatakan, pihaknya memastikan proses penertiban berjalan sesuai regulasi. Barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk dasar penindakan hukum.

Dia juga menegaskan bahwa kerja sama lintas instansi akan semakin diperkuat untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Untuk itu, diminta dukungan masyarakat dan pelaku usaha dapat berperan aktif, termasuk melaporkan jika mendapati penjualan produk hasil tembakau tanpa pita cukai.

“Kami berharap operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai yang merupakan bagian dari pengawasan dapat semakin efektif sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” tandasnya. (ris/st/*)