Bea Cukai Malili Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

baca berita lainnya www.sinyaltajam.com

LUTIM. SINYALTAJAM .COM – Bea Cukai Malili memusnahkan 1.904.680 batang rokok dan 12,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan selama setahun terakhir. Pemusnahan ini dilakukan di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar Kompleks GKN Makassar bersama seluruh Kantor Bea Cukai di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, Senin (15/12/2025).

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2.828.449.800 dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 1.842.996.938.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi kepada publik atas kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai dengan pemusnahan bersama barang hasil penindakan yang telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo, menyampaikan bahwa penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau pada tahun ini mengalami peningkatan signifikan dalam 4 tahun terakhir. Lebih dari 65% penindakan rokok ilegal dilakukan di jalur distribusi.

“Kegiatan penindakan Barang Kena Cukai Ilegal merupakan bagian dari kegiatan pengawasan untuk mencegah peredaran produk ilegal, memastikan terpenuhinya pungutan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” ucap Eri Utomo Partoyo.

Ia menjelaskan “Pada tahun ini kami menindak BKC ilegal berupa Hasil Tembakau tertinggi dalam 4 tahun terakhir, 2/3 nya kami lakukan di jalur distribusi meliputi pengiriman dengan alat angkutan darat dan pengiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan,”tambahnya.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan ini perwakilan Pemerintah Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, media, dan masyarakat.

Pemusnahan ini merupakan wujud transparansi Bea Cukai Malili dalam menindaklanjuti hasil penindakan yang dilakukan.

Diharapkan, transparansi ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bea Cukai, mendorong para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya secara legal, serta mengajak masyarakat untuk berperan dalam gempur rokok ilegal.

“Apresiasi sebesar-besarnya kami berikan kepada semua pihak yang berkontribusi dalam penegakan hukum peredaran BKC ilegal. Semoga ini memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran dan tujuan pengenaan cukai pun tercapai,” pungkas Eri. Tim