Malili. SINYALTAJAM.com -Sabtu 11-04-2026, Bea Cukai Malili menggelar operasi pasar guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu. Kegiatan yang berlangsung pada 8–9 April 2026 ini dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu serta TNI dari Subdenpom XIV/1-3 Palopo.
Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo, mengatakan operasi pasar merupakan bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal sekaligus upaya mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Operasi ini merupakan langkah Bea Cukai Malili bersama aparat penegak hukum untuk menjalankan fungsi _community protector_ serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” ujar Eri.
Operasi pasar ini dilakukan menyusul adanya informasi dugaan peredaran rokok ilegal yang dimuat media setempat. Rokok ilegal dinilai merugikan banyak pihak, mulai dari industri rokok yang patuh terhadap ketentuan, masyarakat sebagai konsumen, hingga negara karena hilangnya potensi penerimaan dari sektor cukai.
Tim Operasi Gabungan menyasar sejumlah pasar tradisional, di antaranya Pasar Suli, Pasar Dadeko, Pasar Belopa, Pasar Cilallang, Pasar Lindajang, dan Pasar Bajo. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas masih menemukan peredaran rokok ilegal dan mengamankan sebanyak 25.620 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri serta bahaya rokok ilegal, pemasangan stiker imbauan, dan edukasi agar tidak memperjualbelikan produk hasil tembakau tanpa pita cukai resmi.
“Kami juga melakukan pemeriksaan ke sejumlah Perusahaan Jasa Titipan. Ditemukan indikasi peredaran rokok ilegal melalui transaksi daring dengan modus _false declaration,”_ tambah Eri.
Rokok ilegal hasil penindakan tersebut diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Bea Cukai Malili bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi penegakan hukum di bidang cukai serta melindungi masyarakat dan penerimaan negara dari dampak peredaran rokok ilegal. Lap Tim












