Hari Tani Nasional, Petani Luwu Timur Turun ke Jalan, Soroti Tambang dan Konflik Agraria

Baca lainya. www.sinyaltajam.com

LUTIM. SINYALTAJAM.COM  — Momentum Hari Tani Nasional di Kabupaten Luwu Timur diwarnai aksi demonstrasi. Aliansi Tani Luwu Timur turun ke jalan dengan mendatangi dua pusat pemerintahan, yakni Kantor Bupati Luwu Timur dan Kantor DPRD Luwu Timur, Kamis (24/9/2026).

Aksi tersebut menjadi wadah bagi petani untuk menyuarakan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Mulai dari konflik agraria, penguasaan lahan, aktivitas pertambangan dan perkebunan, hingga tuntutan agar pemerintah daerah lebih aktif melindungi ruang hidup masyarakat tani.

Aliansi yang turun dalam aksi tersebut terdiri dari Petani Laoli, Perhimpunan Petani Sulawesi Selatan, Asosiasi Petani Loeha (APL), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel, JAKAM, LBH Makassar, AMAN Luwu Timur, LHI, JKMLTI serta Forum Masyarakat Atue Bersatu (Format Bersatu).

Namun, kedatangan massa ke Kantor Bupati justru diwarnai kekecewaan.  Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati, Sekda maupun para asistennya disebut tidak berada di tempat sehingga tidak ada pimpinan daerah yang menemui langsung para petani.

Meskipun sempat terhalang palang dan aksi  dijaga ketat oleh Satpol PP dan sejumlah aparat kepolisian massa akhirnya diterima Kepala Bapenda Luwu Timur Muh. Yusri dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muh. Said. Dialog berlangsung di ruang lobi Kantor Bupati.

Situasi sempat berlangsung tegang ketika Adam dari Konsorsium Pembaruan Agraria mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah menerima massa yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan aksi.

“Dua hari sebelum aksi kami sudah menyurat mengenai titik aksi di Kantor Bupati dan Kantor DPRD. Sekarang tempat untuk berdialog saja tidak disiapkan. Apa kami harus masuk secara paksa? Atau berikan nomor Pak Bupati supaya saya telepon langsung,” ujar Adam.

Konsesi Tambang Jadi Sorotan

Di hadapan perwakilan pemerintah daerah, Adam memaparkan sejumlah persoalan yang menurutnya memperlihatkan semakin besarnya tekanan terhadap ruang hidup masyarakat Luwu Timur.

Ia menyampaikan data yang menjadi perhatian KPA terkait keberadaan perusahaan pertambangan di daerah tersebut. Menurut Adam, terdapat 67 perusahaan dengan total konsesi sekitar 137.726 hektare.

Luasan tersebut, kata dia, terdiri dari IUP sekitar 59.135 hektare, IUPK 77.426 hektare dan WIUP sekitar 1.165 hektare.

Menurutnya, luasan konsesi tersebut harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan ruang hidup dan sumber penghasilan masyarakat, terutama petani.

Adam menilai kondisi itu berpotensi memperbesar persoalan agraria apabila tidak diikuti dengan pengawasan dan penataan ruang yang konsisten.

Atas kondisi tersebut, Aliansi Tani Luwu Timur meminta pemerintah daerah melakukan moratorium terhadap pemberian maupun perpanjangan izin pertambangan dan perkebunan.

KPA Pertanyakan Konsistensi RTRW

Kritik kemudian diarahkan pada pelaksanaan Perda RTRW Kabupaten Luwu Timur.

Adam mengatakan pemerintah daerah bersama DPRD telah menetapkan aturan mengenai pemanfaatan ruang. Karena itu, menurutnya, setiap kegiatan yang menggunakan ruang harus sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Ia menjelaskan pola ruang dalam RTRW terbagi menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Menurut Adam, kawasan lindung mempunyai fungsi penting untuk menjaga lingkungan, termasuk perlindungan sumber air dan fungsi ekologis lainnya.

Ia kemudian mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah menjalankan aturan yang telah ditetapkan sendiri.

Adam menyebut luas wilayah administrasi Luwu Timur berdasarkan RTRW mencapai sekitar 674.592 hektare. Dari angka tersebut, sekitar 534.908 hektare disebut masuk kawasan lindung dan hutan.

Dengan perhitungan tersebut, ia menyebut terdapat sekitar 139 ribu hektare ruang yang dapat dikelola.

Persoalan muncul ketika angka tersebut dibandingkan dengan luas konsesi pertambangan yang menurutnya telah mencapai lebih dari 134 ribu hektare.

Adam juga menyebut alokasi ruang untuk pertambangan mineral dan logam dalam RTRW sekitar 2.174 hektare.

“Kalau luas yang ditetapkan sekitar 2.174 hektare, sementara izin pertambangan yang ada jauh lebih besar, lalu bagaimana aturan yang dibuat pemerintah daerah sendiri dijalankan?” kritiknya.

Menurut Adam, pemerintah dan DPRD harus memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kesesuaian antara RTRW dengan izin yang telah diterbitkan.

Konflik Laoli Kembali Diangkat

Persoalan masyarakat Dusun Laoli, Desa Harapan, juga menjadi salah satu isu yang disuarakan dalam aksi.

Adam menyebut masyarakat di wilayah tersebut menghadapi persoalan lahan yang berkaitan dengan PSN. Ia juga menyinggung keberadaan PT Sindoka yang menurutnya memiliki persoalan terkait masa berlaku izin.

Selain itu, Adam mempersoalkan aktivitas PTPN yang disebutnya berada di atas lahan yang diklaim masyarakat.

Ia menyatakan terdapat lahan warga yang telah memiliki sertifikat namun masih dipersoalkan penguasaannya.

“Lahan warga yang bersertifikat dicaplok PTPN, sementara PTPN tidak memiliki izin HGU,” ujar Adam.

Ia juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang dinilai belum menunjukkan kehadiran secara langsung di tengah konflik tersebut.

“Sudah di depan mata persoalannya, tetapi pemerintah tidak mampu berbuat untuk masyarakat petani,” katanya.

Berbagai pernyataan mengenai status lahan, izin, HGU maupun penguasaan tanah tersebut disampaikan Adam dalam forum aksi dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Tuntutan Petani kepada Pemerintah

Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Tani Luwu Timur menyerahkan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah.

Mereka meminta Pemkab Luwu Timur melakukan moratorium konsesi pertambangan dan perpanjangan izin perkebunan dengan berpedoman pada RTRW.

Selain itu, pemerintah diminta menyelesaikan konflik agraria struktural yang terjadi di Luwu Timur serta menggunakan kewenangannya untuk membantu masyarakat yang terdampak konflik dan kriminalisasi terhadap petani.

Massa juga meminta pemerintah menghentikan aktivitas PT IHIP di Dusun Laoli, Desa Harapan selama proses hukum berlangsung.

Pemerintah diminta turun langsung melihat kondisi warga yang berkaitan dengan persoalan HGU Sindoka dan mengambil langkah agar tidak terjadi kekerasan maupun intimidasi terhadap masyarakat.

Tuntutan lainnya berkaitan dengan perkembangan program kawasan lada terpadu di Loeha Raya.

Aliansi juga meminta adanya pertemuan langsung dengan Bupati Luwu Timur agar seluruh persoalan dapat disampaikan tanpa melalui perantara.

Muh. Yusri menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan massa telah dicatat.

Menurutnya, poin-poin tersebut akan diteruskan kepada Bupati Luwu Timur setelah bupati berada di Malili.

Petani Menunggu Tindakan Nyata

Aksi pada Hari Tani Nasional tersebut memperlihatkan bahwa persoalan agraria masih menjadi pekerjaan besar di Luwu Timur.

Petani tidak hanya mempertanyakan keberadaan konsesi dan pemanfaatan ruang, tetapi juga meminta pemerintah hadir ketika masyarakat menghadapi konflik lahan.

Kekecewaan semakin terasa karena pimpinan daerah yang diharapkan menemui massa disebut tidak berada di tempat saat aksi berlangsung.

Kini, seluruh tuntutan telah disampaikan dan dicatat pemerintah daerah.

Yang ditunggu para petani bukan sekadar penerimaan aspirasi, tetapi tindak lanjut nyata pemerintah terhadap persoalan tanah, tata ruang, pertambangan, perkebunan dan perlindungan ruang hidup masyarakat. Lap Tim.