Luwu Timur Dikepung Konflik Agraria di Tengah Ekspansi Tambang, LSM Aspirasi Pertanyakan Nasib Petani dan Manfaat bagi Daerah

Baca lainya. www.sinyaltajam.com

LUTIM. SINYALTAJAM.COM — Ekspansi pertambangan dan pembangunan kawasan industri di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Di tengah besarnya potensi sumber daya alam daerah, persoalan penguasaan lahan, nasib petani, hingga manfaat ekonomi pertambangan bagi masyarakat masih menjadi pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka.

Sorotan tersebut disampaikan melalui tulisan yang diunggah di akun Facebook Nasrum Naba, yang memuat pandangan Tim Investigasi DPP LSM Aspirasi bersama sejumlah elemen masyarakat sipil mengenai berbagai konflik agraria di Luwu Timur.

Dalam tulisan itu, sejumlah persoalan disorot, mulai dari sengketa lahan di Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, tekanan terhadap petani lada di Loeha Raya, dugaan perebutan lahan di Atue, hingga persoalan penguasaan tanah di sejumlah wilayah lainnya.

Penulis juga mempertanyakan sejauh mana kekayaan sumber daya alam, khususnya nikel, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Laoli dan Sengketa Lahan yang Belum Usai

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah sengketa lahan di Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Berdasarkan informasi dalam unggahan tersebut, sekitar 177 kepala keluarga (KK) telah menggarap lahan dan membangun kehidupan di wilayah itu sejak 1998.

Persoalan semakin kompleks setelah terbitnya Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan seluas kurang lebih 394,5 hektare yang dikaitkan dengan rencana pengembangan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), yang disebut sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dalam unggahan tersebut juga disebutkan adanya pengosongan lahan pada 30–31 Juli 2026. Proses itu diklaim menimbulkan dampak sosial bagi warga yang telah lama bermukim dan mengelola lahan tersebut.

Tim penyampai aspirasi turut menyoroti adanya anak-anak dan warga rentan yang disebut terdampak dalam proses pengosongan.

Mereka juga menyatakan bahwa Komnas HAM RI sebelumnya telah meminta penundaan tindakan tersebut.

Namun, kronologi, isi surat, serta tindak lanjut permintaan Komnas HAM itu perlu diperiksa melalui dokumen resmi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Persoalan tersebut, menurut materi yang diunggah, berlanjut ke jalur hukum melalui gugatan sejumlah petani terhadap HPL Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di PTUN Makassar.

Sengketa ini menjadi penting karena menyangkut kepastian hukum atas penguasaan tanah, prosedur penerbitan hak pengelolaan, serta perlindungan warga yang mengaku telah lama menempati dan menggarap lahan tersebut.

Petani Lada Loeha Raya Menghadapi Ketidakpastian

Persoalan lain yang disorot adalah kondisi petani lada di kawasan Loeha Raya, Kecamatan Towuti. Dalam unggahan Nasrum Naba, luas kebun lada yang berpotensi terdampak aktivitas pertambangan diperkirakan mencapai 3.600 hingga 4.800 hektare di lima desa.

Kelompok petani disebut menghadapi kekhawatiran terhadap keberlanjutan kebun yang menjadi sumber penghidupan mereka. Selain persoalan lahan, unggahan itu juga menyinggung pemanggilan petani oleh aparat penegak hukum di bidang kehutanan terkait dugaan pelanggaran kawasan hutan.

Ketua Asosiasi Petani Lada Loeha Raya, Ali Kamri Nawir, sebagaimana dikutip dalam materi tersebut, mempertanyakan keberpihakan pemerintah daerah dan DPRD dalam memperjuangkan kepentingan petani.

Persoalan ini membutuhkan penjelasan dari aparat terkait mengenai dasar pemanggilan, status kawasan, serta duduk perkara hukum yang sedang ditangani. Pada saat yang sama, pemerintah daerah perlu menjelaskan langkah yang dilakukan untuk melindungi sumber penghidupan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum.

Dugaan Perebutan Lahan di Atue

Di Desa Atue, Kecamatan Malili, materi tersebut mengangkat persoalan lahan sekitar 42 hektare yang disebut berkaitan dengan klaim warga dan rencana pemberian kompensasi.

Dalam unggahan itu, terdapat dugaan perbedaan antara luasan lahan yang awalnya dirintis dengan luasan yang kemudian diklaim. Nama pemerintah desa juga disebut dalam kaitan dengan persoalan tersebut.

Informasi ini perlu diklarifikasi kepada pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak yang mengajukan klaim, serta pihak perusahaan yang berkaitan dengan rencana kompensasi.

Kejelasan mengenai status tanah, riwayat penguasaan, batas bidang, dan dasar penilaian kompensasi diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Wilayah Lain Juga Disorot

Selain Laoli, Loeha Raya, dan Atue, unggahan tersebut turut menyinggung persoalan lahan dan aktivitas pertambangan di kawasan Ussu, Lantua Mahalona, Angkona, serta Seba-Seba.

Ada pula klaim mengenai tanah yang disebut sebagai tanah ulayat Kedatuan Luwu di sekitar KM 7, 8, dan 9 Desa Harapan, yang dikaitkan dengan wilayah izin usaha pertambangan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Berbagai persoalan itu memiliki karakteristik dan dasar hukum yang berbeda. Karena itu, setiap klaim mengenai kepemilikan tanah, batas izin pertambangan, dugaan penguasaan lahan, maupun hak ahli waris perlu diuji berdasarkan dokumen pertanahan, peta konsesi, serta keterangan pihak-pihak yang berkepentingan.

Besarnya Potensi Tambang, Apa Manfaat bagi Masyarakat?

Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah bagaimana kekayaan nikel dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Luwu Timur.

Dalam materi yang diunggah, disebutkan angka PAD Kabupaten Luwu Timur periode 2012–2021 sebesar Rp2,17 triliun, atau rata-rata sekitar Rp217 miliar per tahun. Angka tersebut dikaitkan dengan besarnya potensi pertambangan dan kontribusi sektor tambang terhadap perekonomian.

Meski demikian, angka penerimaan daerah tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen APBD dan laporan realisasi resmi. Perlu pula dibedakan antara PAD, dana bagi hasil sumber daya alam, penerimaan negara, serta kontribusi perusahaan kepada pemerintah dan masyarakat.

Perbedaan tersebut penting agar perdebatan mengenai manfaat pertambangan tidak mencampuradukkan jenis penerimaan yang memiliki mekanisme pengelolaan berbeda.

Bagi masyarakat, manfaat pembangunan tidak semata-mata diukur dari nilai investasi atau volume produksi. Kepastian hak atas tanah, perlindungan lingkungan, ketersediaan infrastruktur, lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan warga juga menjadi bagian penting yang patut dievaluasi.

Negara Diminta Hadir dan Memberikan Kejelasan

Tim Investigasi DPP LSM Aspirasi bersama elemen masyarakat sipil yang disebut dalam unggahan tersebut mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi persoalan pertambangan serta konflik agraria di Luwu Timur.

Mereka meminta evaluasi terhadap izin pertambangan, pemeriksaan penerimaan daerah dari sektor sumber daya alam, penanganan sengketa lahan Laoli, perlindungan petani lada Loeha Raya, serta keterbukaan informasi mengenai kompensasi dan status tanah yang disengketakan.

Mereka juga meminta lembaga terkait menelusuri dugaan penyimpangan apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Dalam konteks ini, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sementara itu, Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Kedua ketentuan tersebut menjadi landasan penting dalam membahas tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan masyarakat. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus tertentu tetap harus didasarkan pada fakta, bukti, dan proses pemeriksaan yang berwenang.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, instansi pertanahan, perusahaan terkait, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas perlu memberikan penjelasan yang terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

Sebab, ketika investasi terus berkembang sementara konflik lahan dan keresahan petani belum terselesaikan, pertanyaan tentang keadilan pembangunan akan terus muncul.

Luwu Timur bukan hanya daerah penghasil sumber daya alam. Daerah ini juga merupakan ruang hidup masyarakat yang membutuhkan kepastian hak, perlindungan hukum, dan kesempatan menikmati manfaat pembangunan secara adil.

Catatan Redaksi: Berita ini diolah dan disusun ulang dari naskah yang diunggah Nasrum Naba melalui akun Facebook-nya. Sejumlah informasi, data, dan pernyataan di dalamnya merupakan materi dari unggahan tersebut yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lap Tim.