LUTRA, Sinyaltajam.com – Satuan reserse narkotika dan obat-obatan terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Luwu Utara mengamankan seorang pria bernama Risaldi (28), warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Pemuda itu ditangkap terkait dugaan kepemilikan sabu di Kecamatan Baebunta.
Selain itu, Sat Resnarkoba sebelumnya juga berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi dengan 13 orang terduga pelaku dan menyita barang bukti sebanyak 8.660 butir.
Pengungkapan kasus sabu tersebut berlangsung pada Selasa (20/10/2026) di Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara. Terduga pelaku diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Penyelidikan dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Luwu Utara, IPDA Hamri, S.AN. Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang baru turun dari angkutan umum karena gerak-geriknya dianggap mencurigakan.
Setelah memperkenalkan diri sebagai petugas kepolisian, personel Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dan menemukan satu sachet yang diduga berisi sabu, dibungkus isolasi cokelat dan disimpan dalam kantong plastik di saku depan sebelah kanan pria tersebut. Sat Narkoba turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna ungu.
Dalam pemeriksaan awal, Risaldi mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan mengaku membawanya dari Kabupaten Sidenreng Rappang. Ia juga menyebut memperoleh sabu itu dari seseorang berinisial Ocal yang disebut berdomisili di Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Selain pengungkapan kasus sabu, Satresnarkoba Polres Luwu Utara juga mengungkap 10 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi dengan 13 orang terduga pelaku dan total 8.660 butir barang bukti. Pengungkapan tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Masamba, Sukamaju, dan Mappedeceng Kab. Luwu utara.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dalam mengungkap kasus narkotika dan penyalahgunaan sediaan farmasi.
Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan harus dilakukan secara konsisten dan tidak memberi ruang bagi peredaran barang terlarang yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, serta berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat.
Kapolres juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian guna mendukung pengungkapan kasus dan mencegah berkembangnya lokasi peredaran narkotika.
Langkah tersebut sejalan dengan program Polisi Bersama Masyarakat, termasuk upaya menindak tegas peredaran narkotika melalui penegakan hukum dan dukungan informasi dari masyarakat.
Polres Luwu Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika dan penyalahgunaan sediaan farmasi.
Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya yang disalahgunakan kepada pihak kepolisian.
Pewarta: Zakaria












