Berpotensi Rugikan Keuangan Negara
LUTRA, Sinyaltajam.com – Praktik Surat Keputusan (SK) Titipan di Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik ini kini mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran negara.
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FS diduga kuat membangkang SK definitif dan tetap mengantongi tunjangan sertifikasi selama bertahun-tahun tanpa memenuhi kewajiban mengajar di sekolah induk.
Modus operandi yang terendus LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Luwu Utara ini terbilang rapi. Secara administratif, FS adalah CPNS yang diangkat pada 2019 dengan SK definitif di UPT SDN 054 Lara, Desa Lara, Kecamatan Baebunta Selatan.
Namun sejak 2022, FS tidak lagi mengabdi di sekolah induk. Ia berpindah ke UPT SDN 017 Bakka, Desa Bakka, Kecamatan Sabbang, hanya bermodalkan SK Titipan yang diterbitkan Disdik.
Ketua LSM LIRA Luwu Utara, Ichsan, membongkar kejanggalan fatal dari SK tersebut.
“FS ini terangkat CPNS pada 2019 dan ditempat tugaskan di SDN 054 Lara, tapi karena alasan tertentu dititipkan di SDN 017 Bakka mulai 2022. SK titipannya itu hanya 6 bulan, namun faktanya FS bertahan melaksanakan tugas hingga tahun 2026. Ini yang kami persoalkan, karena ada indikasi manipulasi data Dapodik untuk meloloskan tunjangan sertifikasinya padahal tidak mengajar di sekolah induk,” ujar Ichsan.
Kejanggalan ini dibenarkan langsung oleh Kepala UPT SDN 054 Lara, Wasri. Dikonfirmasi via WhatsApp pada 26 Oktober 2026, Wasri menyebut FS memang sudah tidak ada di sekolahnya sejak sebelum ia menjabat pada September 2025.
“Sejak awal 2025 semua guru titipan wajib kembali ke sekolah asal atau induknya. Tapi FS tidak mengindahkan dan tetap di SDN 017 Bakka. Saya kewalahan input data Dapodik, karena FS ini penerima sertifikasi, harus saya laporkan sebagai guru kelas aktif di SDN 054 Lara,” tegas Wasri.
Pernyataan serupa disampaikan Kepala UPT SDN 017 Bakka. Ia mengaku sudah berulang kali menegur FS sejak menjabat September 2025 untuk segera kembali ke induk. Jawaban FS hanya formalitas.
“FS hanya menjawab ‘iya bu’ tanpa segera mengambil tindakan untuk kembali ke sekolah induknya. Baru pada awal tahun ajaran 2026, FS memutuskan untuk kembali ke sekolah induknya,” ungkapnya.
Namun kembalinya FS dinilai hanya kamuflase. Wasri menyebut kehadirannya pasif dan tidak menentu. “Memang sudah kembali, tapi kehadirannya pasif, tidak menentu,” kata Wasri.
Indikasi adanya kerugian negara dan terjadinya pelanggaran berat dalam
kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Pasalnya, dari perbuatan oknum tersebut sangat mungkin terjadi dugaan kerugian negara.
Sesuai Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Profesi dan Permendikbud No. 15 Tahun 2018, penerima tunjangan sertifikasi WAJIB:
1. Terdata aktif di Dapodik pada sekolah induk sesuai SK definitif.
2. Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka di sekolah induk.
3. Melaksanakan tugas secara nyata dan dapat diverifikasi.
Jika guru tidak berada di sekolah induk sesuai SK definitif, maka jam mengajarnya dianggap tidak sah dan gugur haknya menerima tunjangan sertifikasi.
Fakta bahwa FS tetap terdata sebagai guru kelas aktif di SDN 054 Lara untuk meloloskan pencairan, sementara fisiknya berada di SDN 017 Bakka dengan SK Titipan yang sudah kadaluarsa sejak 2022, mengarah pada dugaan manipulasi Dapodik.
Praktik pelaporan fiktif ini berpotensi dikategorikan merugikan keuangan negara. Setiap triwulan, tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok terus mengalir ke rekening yang bersangkutan padahal syarat mutlaknya tidak terpenuhi. Hal ini juga melanggar PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Menanggapi skandal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara, Kamaluddin Alnan, menegaskan praktik SK Titipan telah dievaluasi total.
“Hal ini kita sudah evaluasi, bahkan di awal saya menjabat Kepala Dinas, saya sudah perintahkan bahwa semua guru yang dititip harus kembali ke sekolah induknya, jadi tidak ada lagi istilah-istilah titipan,” tegas Kadis.
Pewarta: Yosias – Zakaria












