LUWU  

Lewat Penerapan Standar Keamanan Pangan, TP-PKK dan Dinkes Luwu Dorong UMKM Pangan Naik Kelas

LUWU, Sinyaltajam.com — Pemerintah Kabupaten Luwu memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pangan olahan melalui penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPOB-IRT). Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas produk, menjamin keamanan pangan, sekaligus mendorong daya saing produk lokal agar mampu menembus pasar yang lebih luas.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pertemuan penerapan CPPOB-IRT bagi pelaku usaha industri rumah tangga pangan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palopo di Belopa, Senin (2/11/2026).

Kegiatan ini melibatkan Tim Penggerak PKK Kabupaten Luwu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta sejumlah pelaku UMKM pangan olahan.

Ketua TP-PKK Kabupaten Luwu, Ny. Hj. Kurniah Patahudding, S.AP., mengatakan industri rumah tangga pangan memiliki peran penting dalam menopang perekonomian keluarga. Namun, kualitas produk tidak cukup hanya mengandalkan cita rasa, tetapi juga harus memenuhi aspek keamanan, kebersihan, dan higiene pangan.

“Dalam industri pangan, rasa yang enak saja tidak cukup, tetapi keamanan, kebersihan, dan higiene pangan adalah hal yang paling utama,” kata Kurniah dalam sambutannya.

TP-PKK Kabupaten Luwu, lanjutnya, berkomitmen memfasilitasi dan mendampingi pengembangan potensi ekonomi keluarga, termasuk melalui pembinaan usaha pangan olahan skala rumah tangga.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu dr. Rosnawary menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan bagian penting dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus fondasi pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.

Ia mengingatkan bahwa pangan yang tercemar dapat menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi anak-anak. Karena itu, penerapan standar keamanan pangan juga menjadi bagian dari upaya mendukung pencegahan stunting di Kabupaten Luwu.

Menurutnya, CPPOB-IRT tidak boleh dipandang sekadar sebagai persyaratan administratif untuk memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Lebih dari itu, standar tersebut harus menjadi budaya mutu yang diterapkan secara konsisten oleh setiap pelaku usaha.

Dalam pembinaan tersebut, Dinas Kesehatan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, khususnya bersama BPOM Palopo, DPMPTSP, dan TP-PKK Kabupaten Luwu.

BPOM diharapkan terus memberikan pendampingan teknis, pengujian laboratorium, serta edukasi mengenai standar keamanan pangan. Sementara DPMPTSP berperan mendukung kemudahan perizinan berusaha dan penerbitan perizinan yang dibutuhkan pelaku usaha.

“Mari buktikan bahwa UMKM pangan Kabupaten Luwu mampu naik kelas, berdaya saing tinggi, dan menjadi motor penggerak kebangkitan ekonomi daerah yang bermartabat,” pesannya.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua TP-PKK Kabupaten Luwu, Ny. Hj. Kurniah Patahudding.
Turut hadir Ketua Bidang I TP-PKK Kabupaten Luwu, Ny. Nilasari Devy Bijak; Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Luwu, Rafika Liakat; serta Kepala BPOM Palopo, Drs. Darman, Apt., M.P.P.M., yang bertindak sebagai pemateri.

Pewarta: Supriadi Parintak