Pemkab Luwu Timur Gelar Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045 Tingkat Kabupaten

Pemkab Luwu Timur Gelar Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045 Tingkat Kabupaten

LUTIM, SINYALTAJAM.com — Dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok RPJPD, maka Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar Musrenbang tingkat Kabupaten Luwu Timur dalam rangka penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ini dilaksanakan secara tatap muka (offline) di Ballroom Hotel I Lagaligo Malili, dan secara virtual (zoom meeting) dan streaming video (Youtube) Dinas Kominfo-SP Luwu Timur, Selasa (14/05/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur, Mochammad Akbar Andi Leluasa, Ketua DPRD Lutim, Aripin, Wakil Ketua I dan II DPRD Lutim, HM. Siddiq, BM. dan H. Usman Sadik, Anggota DPRD Lutim, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan, H. Kasman beserta rombongan.

Hadir pula unsur Forkopimda, para Kepala OPD lingkup Pemkab Lutim, perwakilan instansi vertikal, Tokoh Adat, para Camat, perwakilan Management PT. Vale Indonesia, dan tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati Lutim, Moch. Akbar A. Leluasa mengatakan, pelaksanaan Musrenbang RPJPD ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dimana dinyatakan bahwa pelaksanaan dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.

RPJPD, kata Wabup Lutim, merupakan dokumen perencanaan strategis yang dibuat oleh pemerintah daerah, yang akan digunakan sebagai landasan untuk mengarahkan pembangunan daerah dalam jangka 20 tahun ke depan.

“Dokumen RPJPD akan menjabarkan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan selama 20 tahun ke depan, dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW Kabupaten,” ungkapnya.

Ia menuturkan, penyusunan Dokumen RPJPD ini dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari penyusunan Rancangan Awal, Rancangan, Rancangan Akhir dan selanjutnya akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang akan menjadi acuan perencanaan 5 tahunan yaitu RPJMD.

Sebelum mengakhiri sambutannya, secara khusus, Wabup Akbar menyampaikan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Luwu Timur, Jajaran Forkopimda atas harmonisasi, kerjasama juga sinergitas antara pihak legislatif dan eksekutif terhadap seluruh jalannya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Luwu Timur sehingga sampai dengan akhir Periode RPJPD Tahun 2005-2025 atau selama 20 tahun ini.

Sementara Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan, H. Kasman mewakili Gubernur mengungkapkan, pelaksanaan musrenbang hari ini merupakan hal yang wajib dilakukan untuk menyempurnakan Rancangan RPJPD.

“Untuk itu, kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik dan mengajak semua yang hadir untuk ambil bagian dalam pembangunan di kabupaten kota untuk 20 tahun kedepan,” imbuhnya.

Untuk mencapai hal tersebut, lanjutnya, dibutuhkan kerja yang terintegrasi dan terpadu pada seluruh level pemerintahan, kerja yang terarah, fokus dan terukur.

“Jadi saya minta kepada para Bupati dan Walikota untuk lebih intensif berkoordinasi dan berkolaborasi dalam menyusun perencanaan yang terintegrasi dan bersinergi dan memiliki indikator yang jelas dan terukur,” tandas H. Kasman.

Kegiatan Musrenbang RPJPD ini kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Pokok-pokok pikiran DPRD oleh Ketua DPRD Lutim, penandatangan Berita Acara, dan pemaparan dari para pemateri yakni Kepala Bapelitbangda Lutim, Dohri As’ari dan Perwakilan dari Bapelitbangda Provinsi Sulsel. (rhj/ikp)