Jadikan Kopi Seko Mendunia, Tim Ahli Kemenkum-HAM Lakukan Pemeriksaan Substantif Hak Indikasi Geografis

Jadikan Kopi Seko Mendunia, Tim Ahli KemenkumHAM Lakukan Pemeriksaan Substantif Hak Indikasi Geografis

LUTRA, SINYALTAJAM.com — Tim Ahli dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) Republik Indonesia mulai melakukan pemeriksaan substantif terhadap kopi Arabica Seko sebagai persyaratan untuk mendapatkan hak Indikasi Geografis (IG) dari pemerintah. Pemeriksaan substantif ini akan dilaksanakan selama dua hari di Seko, mulai 9-11 Juli 2024, yang dilanjutkan dengan evaluasi.

Peneliti kopi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Dr. Andi Ilham Latunra, mengatakan bahwa kopi Arabica Seko ini memiliki potensi pengembangan yang cukup besar dalam upaya menjadikan kopi Arabica Seko go international alias mendunia.

“Ini luar biasa, karena nanti kita bisa mendapatkan pencerahan dari peneliti yang nantinya akan memberikan kita bimbingan dan masukan agar pengembangan kopi di daerah kita ini bisa go internasional,” tutur Ilham saat mendampingi Tim Ahli IG Kemenkum-HAM saat audiensi dengan pihak Pemda Luwu Utara yang diwakili Sekretaris Daerah, Baharuddin Nurdin, Senin (8/7/2024) di Ruang Command Center Kantor Bupati.

Ilham mengemukakan alasan kenapa mesti dilakukan pemeriksaan substantif oleh Tim Ahli IG dari Kemenkum-HAM. Menurutnya, pemeriksaan substantif dilakukan sebagai upaya mendapatkan hak Indikasi Geografis.

“Kanwil Kemenkum-HAM ini yang turut mengawal program Hak Indikasi Geografis kekayaan komunal di daerah, termasuk Luwu Utara,” terangnya.

Dikatakannya, kopi Seko saat ini sudah menjadi perbincangan publik, tidak hanya dari kalangan pedagang lokal saja, tetapi juga nasional.

“Pedagang lokal dan nasional kini mulai melirik kopi Seko. Maka dari itu, pemerintah, Unhas, dan masyarakat adat bermaksud mewujudkan suatu perlindungan dan penguatan industri kopi Seko demi kesejahteraan masyarakat melalui hak Indikasi Geografis Kopi Arabica Seko,” jelasnya.

Ia menambahkan, tujuan lain dari pemeriksaan substantif, selain untuk mendapatkan hak IG, juga agar masyarakat adat Seko mendapatkan perlindungan hukum atas nama produknya dan plasma nutfah yang dimiliki, serta untuk mendapatkan pengakuan atas mutu dan kekhasan produk kopi Seko. Tak hanya itu, juga sebagai upaya untuk melestarikan pengolahan kopi adat Seko.

“Kopi Arabica Seko ini adalah milik komunitas masyarakat adat Seko, sehingga wajib mendapatkan perlindungan hukum dan pengakuan atas mutu dan kekhasan yang dimilikinya,” jelasnya lagi. Untuk itu, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut mendukung pemeriksaan substantif hak Indikasi Geografis ini.

Sementara Ketua Tim Ahli IG Kemenkum-HAM, Idris, S.T., M.T., mengungkapkan bahwa pada 2021 lalu, masyarakat Seko melalui masyarakat perlindungan IG telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak IG. Itulah kemudian dirinya bersama dua tim ahli lainnya segera melakukan pemeriksaan substantif sebagai tahapan akhir dari proses untuk mendapatkan hak IG.

“Indikasi geografis ini adalah bagian dari rezim kekayaan intelektual. Rezim kekayaan intelektual yang dimaksud adalah merek, hak cipta, jasa industri, serta paten, yang kepemilikannya bersifat personal. Sementara hak Indikasi Geografis ini kepemilikannya bersifat komunal,” jelasnya.

“Jadi, yang dimaksud adalah komunitas masyarakat yang ada wilayah Seko yang membudidaya kopi Arabica Seko, termasuk teman-teman pengepul serta pedagang yang terlibat dalam rantai pasok kopi Arabica Seko,” ucapnya menambahkan.

Idris menjelaskan, indikasi geografis adalah sebuah nama produk yang berasal dari suatu wilayah geografis tertentu karena faktor alam dan manusia atau kombinasi dari keduanya karena adanya reputasi, karakteristik, dan kualitas di wilayah itu, sehingga dimungkinkan untuk bisa diberikan perlindungan berupa hak Indikasi Geografis.

“Kita ketahui bersama bahwa produk-produk daerah yang memiliki reputasi, karakteristik dan kualitas ini tentu sangat rawan adanya pemalsuan. Nah, untuk mencegah hal tersebut, perlu perlindungan indikasi geografis karena sifat kepemilikannya ini komunal,” imbuhnya.

Kehadiran Tim Indikasi Geografis Kemenkum-HAM di Luwu Utara ini tentu memberikan makna tersendiri bagi kita dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan termasuk pelaksanaan pembangunan di Luwu Utara ini,” jelasnya.

“Hal ini adalah bagian dari upaya kita memperbaiki tata kelola pemerintahan terkhusus dalam rangka kegiatan pemeriksaan substantif hak Indikasi Geografis kopi Arabica Seko sebagai potensi yang bisa kita gali yang tentunya sangat bermanfaat, bukan hanya kepada pemda tapi masyarakat Luwu Utara pada umumnya,” tutur Baharuddin.

“Hari ini kita memulainya dengan harapan, ke depan bagaimana generasi kita dapat menikmati hasil yang kita kerjakan. Meski hari ini kecil, tapi ke depan kita optimis akan besar dan pasti akan menjadi warisan generasi Luwu Utara mendatang,” imbuh Baharuddin.

“Olehnya, saya ucapkan terima kasih kepada para perangkat daerah serta pengurus MPIG Arabica Seko yang sempat hadir, teristimewa, kepada Kemenkum-HAM Sulsel bersama Tim Ahli IG, kopi Arabica Seko di Luwu Utara ini,” pungkas Baharuddin Nurdin.

Turut hadir dalam kegiatan ini, analis kekayaan intelektual, subdit IG, Kemenkum-HAM Sulsel, serta sejumlah ahli di bidang ini. (Zkr)