LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (17/10).
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, menjelaskan kepada media bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut. Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Andi Imran, operasi penangkapan berhasil dilakukan.
“Dari hasil pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni LS (34) yang merupakan ibu rumah tangga, serta dua rekannya, MR (26) dan SK (42). Petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,67 gram yang ditemukan dalam beberapa sachet, serta alat hisap sabu,” jelas Taufik.
Ketiga pelaku, lanjutnya, berperan sebagai penjual dan kurir. Saat ini, mereka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) huruf UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tambah Taufik.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba di wilayah Luwu Timur, dan pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi terkait peredaran barang haram tersebut.
Lap.Kisman.(ST).