LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Anggota Polres Luwu Timur menangkap HA alias OL (34) di Desa Cendana, Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur.
Atas penangkapan tersebut membuat geger warga atas perilaku bejat yang dilakukan oleh seorang Ayah di Desa Cendana yang isi laporannya diduga melakukan pencabulan kepada 2 orang anak yang masih dibawah umur dan tak lain adalah anak tirinya dan ponakan istrinya.
” Korbannya 2 orang, terduga pelaku sudah disidik dan ditahan diruang tahanan Polres Luwu Timur,” Ungkap Kasubsi Si Humas Bripka.Muh.Taufik, Jumat (28/06/2024).
Adapun kronologis kejadiannya yaitu HA alais CO yang berstatus seorang ayah mengaku pintar mengobati orang yang sedang sakit (Dukun) dan waktu itu anak tirinya sedang sakit sehingga dipercayakan untuk mengobatinya.
Memanfaatkan kesempatan, terduga pelaku merabah dibagian dada korban (anak tirinya) dan pengakuannya juga memasukkan dua jari tangannya di bagian kemaluan sehingga nafsunya memuncak hingga menyetubuhi.
Aksinya pun terbongkar setelah diketahui perbuatan bejatnya yang berprofesi sebagai dukun terungkap bahwa pada bulan Januari 2024 korbannya adalah anak tirinya dan melakukan perbuatan yang sama kepada keponakan istrinya berinisial S yang sedang sakit di Desa Rinjani, Kecamatan Wotu.
” Bulan Februari 2024, saya dua kali disetubuhi yaitu diruang tamu dan di kamar,” Aku Korban inisial S.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh HA alias CO, kini disangkakan melanggar Pasal perlindungan anak.
Berikut data korban anak yang masih berstatus dibawah umur yaitu inisial N (16) anak tiri yang tinggal bersama dengan pelaku di Desa Cendana dan inisial S (13) merupakan keponakan istrinya yang tinggal di Desa Rinjani. Lap Tim.