Hukum  

CORAKINDO Desak Polres Torut Tuntaskan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Inilah Kantor Lembang La'bo di Kecamatan Sanggalangi, Toraja Utara, yang tidak pernah berubah dari dulu. (dok.ist)

MAKASSAR. SINYALTAJAM. COM – Organisasi CORAKINDO (Corong Rakyat Indonesia) mengecam lambannya penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan warga Dusun Marante, Lembang La’bo, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara. Kasus yang menimpa Melianus (47) dan Melinda Lumme (45) itu dinilai terlalu lama berproses tanpa kepastian hukum yang jelas.

Pembina CORAKINDO, Awaluddin Anwar, mendesak aparat kepolisian di Polres Toraja Utara agar tidak berhenti pada tahap pemeriksaan saksi semata, melainkan segera mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemalsuan tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik perkara itu.

Menurut Awaluddin, penanganan kasus yang telah berjalan hampir 11 bulan justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ia menilai aparat penegak hukum harus menunjukkan keberanian dan profesionalisme dalam menuntaskan perkara yang telah memiliki hasil pemeriksaan laboratorium forensik terkait keaslian tanda tangan korban.

“Kalau hasil Labfor sudah menyatakan tanda tangan itu non identik atau palsu, maka penyidik tidak boleh lagi berlama-lama. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang dilindungi,” tegas Awaluddin, Rabu (12/05).

Ia juga mengingatkan agar penyidik bekerja secara objektif dan transparan. Menurutnya, apabila alat bukti dinilai cukup maka penetapan tersangka harus segera dilakukan. Sebaliknya, jika perkara dianggap tidak memenuhi unsur pidana, maka penyidik diminta memberikan kepastian hukum melalui penghentian perkara secara resmi, bukan membiarkan kasus menggantung tanpa kejelasan.

Awaluddin menegaskan, lambannya penanganan perkara berpotensi mencoreng citra institusi kepolisian di mata publik. Karena itu, ia meminta Kapolres Toraja Utara turun langsung mengawasi proses penyidikan agar berjalan sesuai prinsip profesional, akuntabel, dan tidak tebang pilih.

“Jangan sampai kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang tergolong sederhana justru dibuat berlarut-larut. Kalau ada pihak yang terbukti terlibat, proses dan tindak sesuai hukum supaya ada efek jera,” katanya.

Selain menyoroti kinerja penyidik, CORAKINDO juga mengkritik sikap Kepala Lembang La’bo, Yohanis Tangke Tasikrede, yang dinilai tidak proporsional saat dikonfirmasi wartawan terkait perkara tersebut. Pernyataan yang menyebut wartawan jangan ikut membantu persoalan itu dianggap sebagai sikap yang tidak mencerminkan keterbukaan pejabat publik terhadap kontrol sosial dan fungsi pers.

CORAKINDO meminta Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengevaluasi sikap aparatur pemerintahan yang dinilai tidak mendukung keterbukaan informasi dan proses penegakan hukum yang transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Polres Toraja Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (nato)