MAKASSAR, SINYALTAJAM.COM Lembaga Bantuan Hukum LIRA bersama Lembaga Adat Pasukan Adat Tomanurung menyoroti cepatnya proses peralihan pengelolaan Kawasan Industri di Kabupaten Luwu Timur periode Juni-September 2025.
Keduanya menduga ada pola “estafet” pengalihan kendali antar entitas bisnis dan meminta BPKP serta aparat penegak hukum melakukan audit terbuka.
“Kami temukan rangkaian dokumen yang menunjukkan ada entitas pembuka akses, lalu kendali beralih ke konsorsium lain dalam waktu singkat. Ini harus diaudit,” ujar Ketua LBH LIRA, Ryan Latief La Kaseng, di Makassar, Senin (11/8/2026).
Ketua LBH LIRA yang juga Ketua Lembaga Adat Pasukan Adat Tomanurung, Ryan Latief La Kaseng, menyampaikan temuan tersebut berdasarkan penelusuran dokumen legalitas perusahaan dan struktur Beneficial Ownership (BO).
“Jika dilihat dari rangkaian dokumen, ada indikasi skema estafet. Ada entitas yang di tahap awal mengikat kerja sama dengan pemerintah daerah sebagai pembuka akses lahan, sebelum kemudian kendali beralih kepada konsorsium lain. Ini yang perlu diaudit secara terbuka,” ujar Ryan Latief di Makassar, Senin (11/8).
Ryan menjelaskan, temuannya masih bersifat dugaan awal yang perlu diuji oleh auditor negara dan aparat penegak hukum.Kronologi Versi Penelusuran LBH LIRA Berdasarkan dokumen yang diklaim dikantongi LBH LIRA, alur peristiwanya sebagai berikut:
1. Fase Pengikatan Awal
Pada Juni 2025, Pemkab Luwu Timur disebut menandatangani MoU awal pemanfaatan lahan untuk kawasan industri dengan PT Kawasan Anugerah Industri (KAI). Dalam dokumen yang ditunjukkan Ryan, Beneficial Owner PT KAI tercatat atas nama Suyuti Rauf yang menurut penelusuran LBH LIRA memiliki rekam jejak profesional yang terhubung dengan Tiran Group.
2. Fase Pembentukan Entitas Baru
Pada 1 Agustus 2025, terbentuk dua entitas yakni PT MBI dan PT MTR yang kemudian mendirikan PT Malili Industrial Nusa Utama (MINU). Menurut Ryan, para BO di PT MINU yakni GT Denny Ramdhani, Taufik Hidayat, Junaidi, dan Welly Susanto memiliki afiliasi dengan PT Dana Brata Luhur Tbk (DBL).
3. Fase Peralihan Kendali Dalam 9 Hari
Poin yang disorot adalah rentang 15-24 September 2025. Dalam 9 hari, terjadi tiga peristiwa berurutan:15 September 2025: MoU antara Pemkab Luwu Timur dengan PT KAI disebut diakhiri. 19 September 2025: PT MINU disebut mengakuisisi saham mayoritas PT IHIP dari Huaxing Nickel (Hong Kong). 24 September 2025: Pemkab Luwu Timur menandatangani MoU baru berjangka 50 tahun dengan PT IHIP sebagai pengelola kawasan. LBH LIRA menduga pola ini sebagai pola estafet penguasaan.
*Tiga Catatan Kritis*
Dari kronologi tersebut, Ryan Latief menegaskan tiga risiko tata kelola yang perlu dijawab Pemkab Luwu Timur:
Pertama, soal transparansi peralihan mitra. Peralihan mitra strategis dari PT KAI ke PT IHIP yang terjadi dalam 9 hari dinilai perlu penjelasan terbuka mengenai mekanisme evaluasi, due diligence, dan status Barang Milik Daerah (BMD).
Kedua, soal posisi investor. PT IHIP sebelumnya diketahui menggandeng investor global di sektor hilirisasi nikel dan proyek HPAL. LBH LIRA mempertanyakan dampak akuisisi oleh entitas yang baru berusia kurang dari dua bulan terhadap struktur pengendalian dan kepastian investasi.
Ketiga, soal hak masyarakat adat. Kawasan industri di Malili bersinggungan dengan wilayah adat. LBH LIRA dan Adat Tomanurung mendesak adanya pelibatan masyarakat adat dan audit perizinan.
“Kami tidak menuduh ada tindak pidana. Kami menduga ada kejanggalan prosedural yang berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Karena itu kami mendesak BPKP, Inspektorat, dan APH untuk memeriksa seluruh dokumen perizinan, termasuk analisis BO yang kami miliki,” tegas Ryan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Pemkab Luwu Timur, manajemen PT KAI, PT MINU, PT IHIP, serta pihak yang disebut terafiliasi dengan Tiran Group dan DBL Group. Pihak-pihak tersebut diberi ruang hak jawab.
Catatan Redaksi: Seluruh nama perusahaan dan afiliasi bisnis yang disebutkan dalam berita ini adalah berdasarkan klaim hasil penelusuran LBH LIRA dan Lembaga Adat Tomanurung. Kebenaran materilnya masih memerlukan verifikasi independen dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Penulis: Ryan Latief












