LUTIM. SINYALTAJAM. COM _ Oknum (PNS) pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, diduga melakukan penipuan pengurusan Surat Izin Operator (SIO).
Hal itu terungkap saat dilakukan investigasi tim media ini dan melakukan komfirmasi ke dinas terkait, dan menemukan ada beberapa data nama-nama yang sudah diambil dananya oleh oknum inisial R untuk pengurusan surat keterangan SIO namun sampai saat ini belum ada penerbitan SIO tersebut.
Rahmanuddin Jabatan Kasubag Umum dan kepegawaian Disnaker mengungkapkan bahwa ada sekitar 40 orang yang sudah melakukan pembayaran untuk mendapatkan SIO namun sampai saat ini tak kunjung terbit.
“Sampai kapanpun tidak bisa terbit karena memang tidak pernah dilaksakan pelatihan SIO, ini surat keterangan SIO dia rekayasa dan ini juga sudah menyalahi aturan, seharusnya disini pak kadis yang harusnya menerbitkan serta bertandatangan di Surat Keterangan SIO bukan inisial R , R tidak ada kewenangannya, dia itu hanya staf biasa,”ujarnya, Kamis 08 Mei 2025.
Selain itu, ia juga mengungkapkan ada sekitar 100 juta lebih uang peserta yang diduga sudah di ambil R.
“Dan sejak kejadian tersebut, R sering dihubungi lewat telpon oleh pak Kadis tapi tidak pernah aktif lagi hpnya,” .
“Sudah jarang juga masuk kantor, sudah ada dua Minggu ini, masuk lagi hanya absen tapi tidak duduk dikantor,” tambanya.
Menurutnya. R ini, kemungkinan terancam sangksi pemecatan, karena sudah mencoreng nama baik instansi Disnaker untuk melakukan dugaan penipuan ke masyarakat.
“Terancam dipecat ini, karena menjual nama dinas untuk melakukan dugaan penipuan pengurusan SIO, ada sekitar 100 juta lebih uang pengurusan surat keterangan SIO diambil,”kata Rahmanuddin.
Secara terpisah Kadis Disnaker Luwu Timur, Kamal Rasid, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp juga membenarkan kejadian dugaan penipuan oknum R.
“Iye, dia memang lagi bermasalah itu
sudah dibuatkan surat teguran yang ditembuskan ke BKPSDM dan Inspektorat, terkait ketidakhadirannya di kantor dan terkait perbuatannya yang menipu masyarakat, untuk diproses lebih lanjut kedepannya oleh Inspektorat sesuai arahan Ka. BKPSDM,” tegasnya.
“Tergantung hasil pemeriksaannya nanti di Inspektorat,”tuturnya.
Lap Tim