Gara-gara Minta Rokok 4 Orang Jadi Tersangka di Polres Luwu Timur

LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Gerak cepat Polres Luwu Timur telah menetapkan 4 orang tersangka dibalik meninggalnya korban Alfin Bin Sabri, (MD) (19) warga asal Desa Tawakua, Kecamatan Angkona yang terjadi pada Sabtu 20 April 2024.

Penetapan 4 tersangka tersebut disampaikan langsung Kapolres Lutim, AKBP. Zulkarnain melalui Konferensi Pers pada Senin 22 April 2024.

Keempat tersangka, yaitu inisial lK (23), Rf (17), IP (21) dan AL (17) yang semuanya merupakan warga Desa Manurung, Kecamatan Malili.

Dari ke empat orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka, Polres Lutim telah menahan dua orang yakni IK dan IP sementara dua orang lainnya tidak dapat ditampilkan dengan alasan masih di bawah umur yaitu, RF dan Al.

Para tersangka di kenakan dengan pasal penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama yang mengakibatkan kematian terhadap orang, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU perlindungan anak.

Dan pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 3 subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Zulkarnain menuturkan peristiwa, itu bermula saat IK dan RF emosi karena merasa dilihat sinis oleh Felix pada saat memberikan rokok sehingga melakukan pemukulan dan juga pemukulan kepada korban Alfin (MD).

Korban (Alfin) juga dipukul karena merupakan teman dari Felix, kemudian korban Alfin (MD) dan Felix mendatangi kembali TKP untuk mencari orang yang memukulnya karena tidak terima kejadian tersebut.

“Jadi permasalahan ini merupakan permasalahan antar orang per orang yang tidak saling senang kerena pemberian rokok dan mengakibatnya saudara Alfian meninggal dunia,”kata AKBP. Zulkarnain.

Saat ini, lanjut Kapolres, “kami lagi mencari kaitan dengan alat bukti penyebab kematiannya, dan dari kejadian ini, kami telah menentukan empat tersangka,”ujarnya.

Dikatakan Kapolres, adapun penyebab kematian korban saat ini masih terus dilakukan proses penyelidikan secara mendalam, apakah kematian korban diakibatkan karena kecelakaan ataukah pemukulan, namun diduga ada perbuatan yang dilakukan secara bersama -sama di situ.

“Melalui kesempatan ini Saya Kapolres Zulkarnain juga meminta kepada warga dan keluarga korban agar menyerahkan proses hukum kepada Polres Lutim. Dan akan dilakukan secara proporsional dalam melakukan penyelidikan,”tegas Kapolres.

lap Masding.