Kejaksaan Negeri Luwu Timur Turun Sosialisasikan Program Jaksa Garda Desa

Kejaksaan Negeri Luwu Timur Turun Sosialisasikan Program Jaksa Garda Desa
Kejaksaan Negeri Luwu Timur Turun Sosialisasikan Program Jaksa Garda Desa

LUTIM.  SINYALTAJAM.  COM – Kejaksaan Negeri Luwu Timur, sosialisasikan program tentang Jaksa Garda Desa ( JAGA DESA) untuk mengantisipasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) bertempat di Kecamatan Kalaena, Selasa (14/05/24).

Sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, dan pencegahan terhadap penyalahgunaan dana desa.

Sebagai pemateri,  Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Vanny Ritasari,SH,  sosialisasi ke para kades dan perangkatnya, se Kecamatan Kalaena, serta dihadiri Camat Kalaena, berserta jajarannya.

Kajari Luwu Timur Dr. Yadyn, SH.MH melalui Kasi Intelijen Bara Mantio Irsahara, SH. MH menyampaikan, Jaksa Garda Desa ini merupakan instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 tahun 2023 tentang optimalisasi peran intelijen melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya ditengah-tengah masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

“JAGA DESA merupakan upaya kejaksaan mengawal dan mendampingi perangkat desa untuk memahami seluruh ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa,”ujarnya.

Kejari Luwu Timur, juga telah membentuk posko Jaga Desa dengan tujuan membuka ruang publik bagi seluruh kepala desa untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur  melakukan konsultasi hukum atau meminta pendapat tentang hukum apabila ada kebijakan yang masih di ragu-ragukan  atau  benturan kepentingan serta intervensi sehingga mengganggu pembangunan desa.

“Posko Jaga Desa juga berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat yang merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,”tuturnya. (Lap. TIM ST)