Kejari Luwu Timur Keren, Tuntaskan Kasus Hukum Terhadap Anak Dengan Diversi

Kejari Luwu Timur Keren, Tuntaskan Kasus Hukum Terhadap Anak Dengan Diversi

LUTIM, SINYALTAJAM.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menempuh upaya diversi untuk menuntaskan kasus anak berhadapan dengan hukum.

“Pada Senin, 29 April 2024  sekira pukul 14.00 WITA telah dilaksanakan Diversi terhadap 2 (dua) perkara Anak atas tindak pidana  “Kekerasan terhadap Anak” sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dilakukan Anak MIF (15) dan Anak AZ (15)  bertempat di Kejaksaan Negeri Luwu Timur.” ungkap kajari Luwu Timur, Yadyn, Rabu (08/05/2024).

Dijelaskan Yadyn, Tempus delicti atau waktu kejadian perkara tersebut terjadi pada tanggal 20 September 2023,  yang mana awal penyebabnya karena Anak MIF mengejek cara jalan Anak AZ, karena Anak AZ merasa tidak terima dengan ejekan Anak MIF sehingga Anak AZ mengajak Anak MIF berkelahi di Lapangan Volly samping Rumah Sakit Primaya, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.

“Anak AZ dan Anak MIF kemudian saling berkelahi yang mana Anak MIF memukul perut Anak AZ, sehingga Anak AZ membalas dengan memukul dada Anak MIF. Selanjutnya Anak MIF melompat dan menendang kaki Anak AZ namun justru Anak MIF yang terjatuh sehingga Anak AZ langsung menindis badan duduk di atas perut Anak MIF. Anak AZ memukul dada Anak MIF dan Anak MIF memukul kepala Anak AZ. Atas kejadian tersebut Anak AZ dan Anak MIF sama-sama mengalami luka di sekujur tubunya,“ bebernya.

Upaya Diversi

Bahwa Diversi dalam tingkat Penuntut Umum dilakukan oleh Dewinda Raisa Hasani, S.H.  & Rosyid Aji G., S.H. Selaku Jaksa Fasilitator, karena tindak pidana yang dilakukan oleh Anak AZ dan Anak MIF diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan tindak pidana yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana berulang, sehingga memenuhi syarat Diversi sebagaimana Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Diversi dihadiri oleh Anak AZ, Anak MIF, Orang Tua dari Anak AZ dan Anak MIF, serta Ibu Nurdaliah dari Bapas Palopo. Diversi berlangsung dengan baik yang mana para Anak AZ dan Anak MIF saling meminta maaf dan sepakat untuk berdamai dengan Kesepakatan Damai Tanpa Syarat.

“oleh karenanya berdasarkan Pasal 12 UUSPPA, Jaksa Penuntut Umum telah melaporkan Hasil Kesepakatan Diversi ke Pengadilan Negeri Malili  untuk memperoleh Penetapan yang mana telah terbit Penetapan Diversi Pengadilan Negeri Malili  Nomor  4/Pen.Div/2024/PN Mll tanggal 30 April 2024 terhadap perkara Anak AZ dan Nomor 5/Pen.Div/2024/PN Mll tanggal 30 April 2024 terhadap perkara anak MIF. Penetapan Diversi Pengadilan Negeri Malili atas  perkara Anak AZ dan Anak MIF tersebut digunakan sebagai dasar Penuntut Umum untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).” katanya.

“Diversi ini kami lakukan untuk melindungi masa depan anak bangsa/anak muda dan mengembalikan kepada keadaan semula.

Kami Damaikan di Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan Para pihak serta keluarga Alhamdulillah berdamai dan menandatangani proses administrasi diversi. Tanpa biaya apapun.

Sehingga 2 perkara penganiayaan yang saling melaporkan ini kami Hentikan Penuntutannya / Tidak sampai proses Persidangan.” Pungkas Yadyn. (Red/tim)