LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Ketua Panwascam Malili, Iro T Toineng menyebutkan Panwascam dan PKD merupakan bagian dari pengawasan penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi jalannya tahapan pemilu baik itu di tingkat kecamatan maupun desa yang berjalan sesuai dengan prosedur.
Serta menangani semua dugaan -dugaan bentuk pelanggaran terkait pemilu dalam hal Pilkada 2024 di lingkup Kecamatan Malili, yang saat ini telah berlangsung dan semangatnya adalah tertib dalam masa kampanye.
Hal itu di katakan Iro T Toineng saat menghadiri rapat koordinasi penertiban Alat Peraga Sosialisasi APS di kantor Camat Malili Rabu 2 Oktober 2024.
“Jadi tugasnya kami yaitu mengawasi semua tahapan Pilkada yang berjalan sesuai dengan Prosedur,”ujarnya.
Ketua Panwascam menyebutkan, masa kampanye kemarin itu telah dimulai tanggal 25 Oktober hingga 23 November 2024, sehingga kita semua menginginkan bagaimana tahapan kampanye ini bisa berjalan aman dan tertib.
Namun karena ada APK lanjut kata Iro, yang kemudian ingin dimasukkan KPU dan di tambah tim Paslon maka APS kemudian bertebaran di setiap area -area yang melanggar dan itu yang mau kita tertibkan sesuai dengan kesepakatan kita kemarin dengan semua LO Paslon di KPU.
“Bahwa APS yang melanggar perda itu bisa kita tertibkan, cuman kemarin pasangan calon yang menertibkan terlebih dahulu semua itu sebelum yang berwenang turun melakukan monitoring dan apa bila masih ada tentunya kita tertibkan apa bila itu melanggar, ” jelas Iro.
Dia meminta kepada semua peserta rapat agar segera membuat kesepakatan terkait Penertiban APS yang melanggar sehingga bisa terselesaikan secepatnya, karena menurutnya APS itu tidak diatur dalam PKPU.
Dirinya juga meminta kepada pihak -pihak yang dilarang dalam aturan seperti ASN, Kades dan lainnya agar tidak melibatkan diri dalam praktis politik.
lap Masding ST.