LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Angkona mengamankan puluhan kubik kayu olahan yang di duga tanpa izin di Dusun Tengko Situru, Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Kabupaten Lutim pada Selasa, 17 September 2024.
Peristiwa tersebut, di benarkan adanya oleh kepala seksi perlindungan hutan dan pemberdayaan masyarakat, Badaruddin SP saat di temui media ini diruang kerjanya (18/9).
Kata dia, saat itu dirinya bersama rombongan sedang melakukan patroli kebakaran di lokasi kawasan hutan lindung (HL) Desa Tarabbi dan langsung menemukan tumpukan kayu dengan berbagi jenis ukuran yang berbeda sekitar pukul 14.00 WITA.
Menurut Badaruddin adapun jumlah kubikasi kayu tersebut di perkirakan mencapai kurang lebih dari 30 kubik yang juga di duga berasal dari kawasan hutan Konservasi (cagar alam).
“Kami berhasil menemukan sekitar kurang lebih 30 kubik,” ujarnya.
Badaruddin juga mengatakan saat pengaman barang bukti itu, tak satu pun orang yang mau mengakui sebagai pemiliknya.
Serta secara keseluruhan kayu tersebut belum sepenuhnya di lakukan pengangkutan karena terkendala dengan biaya faktor pengangkutan.
“ Saat ini yang baru kami angkut dan amankan baru kisaran 3 setengah kubik karena Kami terkendala biaya pengangkutan pak, sehingga belum bisa diangkut semua kayu yang kami tahan, tapi sisanya tetap kami akan muat semua nanti.
Dan saat ini kayu yang kami temukan itu, sebagian sudah dibawa ke kantor KPH Angkona sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut, ” ungkapnya.
Badarauddin juga menegaskan, dengan barang bukti yang ada, tetap akan dilakukan proses hukum namun terlebih dahulu akan menyampaikan ke pihak Gakkum dan penyidik.
“Jadi kami rencana tetap akan lakukan proses ini namun terlebih dahulu menyampaikan ke Gakkum dan penyidik”tegas Badaruddin.
Lap. Masding.