Mantan Kepala Inspektorat Konkep Ditetapkan Tersangka, Tim Kuasa Hukum Siap Dampingi Kliennya

baca berita lainnya www.sinyaltajam.com

Pimpinan Bank dan Mantan Bendahara Inspektorat Ikut Dilapor ke Polda

SINYALTAJAM, KONKEP – Setelah mantan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Muhtaruddin Pamana, ditetapkan sebagai tersangka, Senin (3/10/2025) oleh Kejaksaan Negeri Konawe terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup Inspektorat Daerah Konkep tahun anggaran 2023, salah seorang dari tim kuasa hukum tersangka, dari kantor hukum ARP And Partner, Arwan Rakmin, SH, MH, angkat bicara.

Dalam keterangan resminya, Arwan Rakmin, menyatakan kalau pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi prinsip penegakan supremasi hukum.

Hanya saja, pihaknya membantah keras terkait adanya dugaan korupsi dalam persoalan yang melibatkan mantan pejabat eselon dua dilingkup Pemkab Konawe Kepulauan tersebut.

Arwan Rakmin menyebutkan bahwa berdasarkan hasil advice dan keterangan kliennya, pihaknya perlu meluruskan beberapa fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Inspektorat Daerah Konkep.

Menurut Arwan Rakmin, kliennya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, baik dari sisi niat maupun perbuatan. Bahkan, Muhtaruddin Pamana disebut menjadi korban pemalsuan tanda tangan oleh oknum bendahara berinisial MA

“Satu hal yang pasti, kami akan terus memantau dan mendampingi proses hukum terhadap klien kami. Ini untuk memastikan bahwa keadilan dan kebenaran dapat terungkap,” tegas Anwar, Kamis (9/10/2025).

Terkait adanya dugaan pemalsuan tandatangan tersebut, terang dia, pihaknya selaku tim kuasa hukum juga telah melaporkan kasus atau perbuatan tersebut ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.

Dia juga menjelaskan, kliennya memang kapasitasnya sebagai Kuasa pengguna Anggaran (KPA), namun dari 25 item kegiatan/ pekerjaan pada pengadaan barang dan jasa, hanya sekitar 15 kegiatan yang diakui pelaksanaannya.

“Selebihnya atau adanya 10 surat kuasa lainnya yang dimaksud, diduga merupakan rekayasa dari oknum bendahara tanpa sepengetahuan dan tanpa perintah dari klien kami,” sebut Anwar.

Dia juga mengatakan bahwa, dari 15 kegiatan yang ditandatangani kliennya, dipastikan telah terealisasi dan sudah dipertanggung jawabkan penggunaan anggaranya .

“Jadi berdasarkan tanda terima laporan pengaduan pada Selasa, 23 September 2025 ke Polda Sultra atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, ada dua orang yang resmi kami melaporkan yakni, mantan bendahara Inspektorat dan salah satu pimpinan bank pemerintah daerah di Kabupaten Konkep,” tandasnya.

Laporan : Siddiq Muharam

Tinggalkan Balasan