Daerah  

PBG Tanah Sengketa Diproses, KH Garin Bulo Minta DPMPTSP Torut Dihentikan

Suasana proses perizinan di Kantor Dinas PMPTSP Toraja Utara. Tampak Kadis PMPTSP, Ir. Harli Patriatno M.Si sedang brifing dihadapan para stafnya. (dok.ist)

MAKASSAR. SINYALTAJAM. COM – Langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Toraja Utara yang ingin memproses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas tanah sengketa di Jalan Diponegoro No. 66, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, menuai sorotan keras. Kuasa Hukum Garin Bulo menilai penerbitan izin di atas objek yang masih bermasalah secara hukum dan administrasi berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian serta mencederai asas keadilan.

Tanah tersebut selama bertahun-tahun menjadi objek sengketa antara pihak Garin Bulo dan Petrus Ferdinand Patanggu. Meski demikian, Kepala DPMPTSP Toraja Utara, Ir. Harli Patriatno, M.Si, mengaku pihaknya mulai mempertimbangkan memproses permohonan PBG karena adanya putusan pengadilan yang disebut telah inkrah.

“Permohonan ini sebenarnya sudah lama, tetapi kami pending karena dasar hukumnya belum jelas. Sekarang sudah ada putusan inkrah sehingga menjadi pegangan kami untuk diproses,” ujar Harli saat ditemui di kantornya di Rantepao, Senin (8/6).

Namun pernyataan tersebut langsung dibantah pihak Garin Bulo. Melalui kuasa hukumnya, Mika Bongga Salu, SH, MH dari Law Firm MIKA_BS & ASSOCIATE, pihaknya resmi mengajukan surat pengaduan dan permohonan pencekalan penerbitan PBG tertanggal 8 Juni 2026 kepada Bupati Toraja Utara cq Kepala DPMPTSP Toraja Utara.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa objek tanah dimaksud masih dalam sengketa hukum yang kompleks, baik secara perdata maupun pidana, termasuk masih berlangsungnya proses administratif penyelesaian tumpang tindih sertifikat di Kementerian ATR/BPN.

Pihak Garin Bulo juga mengungkap adanya dugaan cacat administrasi serius pada SHM Nomor 284 dan SHM Nomor 285 atas nama Petrus Ferdinand Patanggu. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 243 K/PDT/2019 menyebut SHM Nomor 933 seluas 265 meter persegi berubah menjadi SHM Nomor 285. Namun fakta administrasi justru menunjukkan SHM 285 tercatat berasal dari SHM Nomor 400 dengan luas hanya 144 meter persegi.

Keanehan serupa juga ditemukan pada SHM Nomor 284 yang sama-sama berasal dari SHM Nomor 400 tahun 1981 atas nama Sampe Dapo’. Kedua sertifikat itu diduga bertumpang tindih pada bidang tanah yang sama dengan batas-batas berbeda dan tidak sesuai fakta lapangan.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menegaskan sertifikat hanya sah sepanjang data fisik dan yuridisnya sesuai dengan surat ukur dan buku tanah yang benar.

Pihak Garin Bulo menelusuri akar persoalan ini sejak tahun 1960-an. Tanah disebut merupakan warisan keluarga Lai’ Bira’ yang berasal dari Sikanna. Sampe Dapo’ awalnya hanya diberi izin pinjam pakai untuk membuka warung kecil. Namun situasi berubah saat peristiwa G30S/PKI, ketika Lai’ Bira’ dan So’ Indan disebut difitnah hingga ditahan selama dua tahun.

Dalam periode itu, Yusuf Dendang diduga memalsukan dokumen batas tanah dan membuat Akta Jual Beli Nomor 329/JB/7/1976 tanpa alas hak yang sah. Yusuf Dendang sendiri diketahui pernah dipidana enam bulan penjara dalam perkara pemalsuan dokumen batas tanah milik keluarga Lai’ Bira’.

Dari dokumen itulah kemudian terbit SHM Nomor 400 dan selanjutnya berkembang menjadi SHM Nomor 933 yang kini dipersoalkan. Bahkan dalam surat pernyataan tanggal 26 Januari 1986, Yusuf Dendang mengakui batas sebelah timur tanah tersebut merupakan milik Sikanna, orang tua Lai’ Bira’.

Pihak Garin Bulo juga mengklaim telah memenangkan sejumlah perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, di antaranya Putusan Nomor 7/Pdt.G/2007/PN.MKL jo. 96 K/Pdt/2009 jo. 270 PK/PDT/2011.

Selain putusan pengadilan, pihaknya turut mengantongi dokumen SKPT Nomor 16 dan 17 Tahun 2006 yang menunjukkan adanya tumpang tindih sertifikat, serta surat dari Badan Pendapatan Daerah Toraja Utara yang menyatakan SHM Nomor 933 atas nama Sari tidak terdaftar dalam sistem pajak daerah maupun peta blok resmi Kelurahan Pasele.

Atas dasar itu, pihak Garin Bulo meminta DPMPTSP Toraja Utara tidak gegabah menerbitkan PBG sebelum terdapat kepastian hukum dan administrasi pertanahan yang final. Mereka juga meminta status sengketa dicatat dalam sistem pelayanan perizinan untuk mencegah munculnya konflik hukum baru di kemudian hari.

Penerbitan izin di atas tanah yang masih disengketakan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan kredibilitas pemerintah daerah dalam menegakkan asas keadilan. Jika tetap dipaksakan tanpa penyelesaian menyeluruh, langkah tersebut berpotensi memicu sengketa baru dan membuka ruang dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. (nato)