Pembangunan Tower Jaringan di Luwu Utara Kadis PTSP Sebut Ada 2 Belum Berizin 8 Tidak Diketahui Titiknya

Pembangunan Tower Jaringan di Luwu Utara Kadis PTSP Sebut Ada 2 Belum Berizin 8 Tidak Diketahui Titiknya

LUTRA, SINYALTAJAM.com – Pembangunan tower jaringan di luwu utara di duga kuat tidak memenuhi prosedur atau belum mengantongi izin resmi dari pihak berwewenang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Luwu Utara, Alauddin Sukri diruang kantornya . Senin (06/05/2024).

Ir. Alauddin Sukri menyebutkan bahwa sepengatahuannya hanya dua tower yang sudah berdiri yakni, di Desa Radda dan Desa Laba, itu yang diketahui, dan keduanya tidak berizin, selebihnya titik lokasi pembangunan delapan tower yang lain kami belum ketahui.

“Informasi yang beredar bahwa tower yang masuk di Luwu Utara ada sepuluh titik namun kami tidak ketahui di mana saja lokasi pembangunan ,” ucap Kadis Perizinan Luwu Utara.

Ia menjelaskan bahwa harusnya mereka penuhi prosedur sebelum mendirikan tower, jika itu tidak dipenuhi maka itu adalah pelanggaran karena pendirian tower tersebut sama halnya ilegal.

“Untuk setiap pembangunan tower harus terlebih dahulu ada rekomendasi dari pemerintah Desa setempat Pihak bandara, Dinas DPMPTSP, Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, kemudian masuk ke dinas Kami lagi untuk diterbitkan izinnya,” paparnya.

Kadis PTSP ini melanjutkan, bahwa sebelumnya tower yang ada di desa Laba itu kami sudah ingatkan sebelum didirikan agar segera mengurus izin, tapi sekarang sudah berdiri tapi belum berizin. Kemudian juga, tower tersebut melewati batas ketinggian tentunya pihak Bandar Udara pastinya akan komplain.

“Sementara tower yang ada di desa Radda nanti kami ketahui setelah adanya aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum diketahui siapa Pelaksana pekerjaan tower tersebut.