Pemuda di Luwu Timur Rekam Tetangga Saat Mandi, Terancam 12 Tahun Penjara

“Baca Berita" www.sinyaltajam.com

LUTIM. SINYALTAJAM. COM –  Pemuda berinisial YP di Desa Wasuponda, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena merekam  tetangganya saat mandi.

Hal itu terungkap saat konfrensi Pers di aula Polres Luwu Timur, Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, mengatakan, pelaku merekam korban melalui sela-sela tembok.

“Kejadian itu berawal saat korban sedang mandi dalam kondisi tidak menggunakan pakaian,” kata Hajriadi. Jumat 24/01/2025.

Korban adalah seorang ibu bersama dua anak gadisnya yang direkam tanpa busana. Mereka berinisial LS, ND, dan SD.

Pelaku melakukan aksi perekaman sebanyak empat kali kepada korban. Pelaku juga merekam ibu Korban kaka kandung korban sebanyak dua kali.

Selain merekam, pelaku juga mengambil pakaian dalam korban untuk melakukan fantasi dengan cara onani.

“Aksi pelaku ini dilakukan sejak Mei 2024 hingga 19 Januari 2025. Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan 12 tahun penjara ,” kata Wakapolres Kompol Hajriadi.

Pelaku sudah di tahan di Polres Luwu Timur dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut. Lap Masding

Penulis: Masding Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan