Perkara Mafia Tanah Terus Berproses Sejumlah Saksi dan Ahli telah Diperiksa

LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Kajari menghormati Azas Praduga Tak Bersalah. Tidak akan mengumumkan Tersangka sebelum seluruh proses Penyidikan dilaksanakan dengan baik dan benar.

Kajari Luwu Timur Dr Yadyn menyampaikan, Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan Ahli. Termasuk Saksi/Ahli yang di Kementerian Transmigrasi di Jakarta sehubungan dengan dugaan penjualan tanah milik negara dalam areal pencadangan lahan transmigrasi di Kabupaten Luwu Timur tahun 2019 sampai dengan 2021.

Disamping itu juga Kejari Luwu Timur akan menyelidiki sejumlah lahan tanah negara lainnya yang beralih secara melawan hukum di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Penting untuk menyelamatkan aset-aset/tanah negara yang telah dirampas oleh sejumlah Mafia Tanah. Demikian kata Kajari Alumni KPK ini.

Diketahui, bahwa Penyidik Kejari Luwu Timur telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah Saksi/Ahli krg lebih sejumlah 30 orang baik di Malili, Makassar maupun di Jakarta, terkait penyidikan perkara mafia tanah areal lahan pencadangan transmigrasi yang terletak di desa Boeangin Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur. Penyidik telah memperoleh alat bukti yg Kuat dari sejumlah keterangan saksi, dokumen surat, keterangan ahli dan petunjuk yang mengarah kepada beralihnya tanah negara untuk lahan pencadangan transmigrasi kepada sejumlah oknum atau pihak terentu dan mereka bukan sebagai transmigran dan perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum.

Setelah keseluruhan proses penyidikan berjalan, berdasarkan ketentuan hukum pidana, kami akan memintakan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak terkait tersebut.

Disinggung mengenai siapa-siapa yang bertanggung jawab dan akan menjadi tersangka dalam perkara ini. Kajari Luwu Timur enggan menjawab dan menyampaikan berdasarkan azas hukum pidana maka kita mengedepankan azas praduga tak bersalah dan tentunya setiap proses dalam penanganan perkara termasuk penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme ekspose. Sehingga Kajari Luwu Timur tidak akan menyampaikan hal tersebut. Demikian disampaikan oleh Dr Yadyn dalam Podcast Lutim Maccarita yang dipandu oleh Rudiansyah dan Rizal Mujur.

Kajari Luwu Timur juga menghimbau agar sejumlah pihak yang telah menerima atau memperoleh tanah di lahan milik negara termasuk dalam areal lahan pencadangan transmigrasi agar segera mengembalikan tanah-tanah tersebut kepada Aparat Penegak Hukum, sebelum dilakukan proses lebih lanjut. Demikian tutup Kajari Luwu Timur. Lap Tim