LUWU SINYALTAJAM.COM– Terkait isu operasional tambang emas yang diduga ilegal di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang disebut sebagai titik penambangan, Kamis (3/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Ibnu Robbani, menyatakan bahwa pihaknya bersama Unit II Tipidter telah mengecek lokasi di Desa Marinding, Desa Kadundung, hingga Desa Saronda.
“Saat ini sudah tidak ditemukan aktivitas seperti yang dimaksud dalam pemberitaan sebelumnya. Di beberapa titik memang ada aktivitas pengerukan, namun kegiatan tersebut merupakan tambang galian C milik warga yang beroperasi secara resmi,” ujarnya.
Terkait isu adanya ‘uang koordinasi’ yang mengalir ke oknum penegak hukum maupun pejabat daerah, Kasat Reskrim menegaskan hal tersebut tidak benar.
“Saya pastikan tidak ada, tidak ada yang namanya ‘uang tutup mulut’ dari penambang ilegal kepada aparat penegak hukum maupun pejabat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Luwu sejak Mei 2026 telah aktif melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum, termasuk terhadap isu pembalakan liar. “Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Mengenai status kawasan hutan di wilayah Kecamatan Latimojong, Ibnu menjelaskan bahwa wilayah tersebut belum ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, dan rencana penetapannya masih dalam tahap wacana serta usulan.
Pihak warga sekitar pun membenarkan hal senada. Menurut keterangan warga, aktivitas yang disebut sebagai tambang emas ilegal sejatinya adalah tambang galian C yang sudah beroperasi sejak lama.
“Itu tambang galian C, sudah lama berjalan dan izinnya resmi. Selain itu ada juga tambang rakyat yang saat ini sedang memproses kelengkapan administrasi perizinannya,” ungkap salah satu warga.
Kepala Desa Marinding, Hj. Jamila, juga membenarkan adanya aktivitas pertambangan di desanya hingga saat ini, namun memastikan kegiatan tersebut telah memiliki izin yang sah. “Ya, masih beroperasi,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Pihak pengelola lokasi juga membenarkan adanya aktivitas pertambangan, namun menegaskan itu adalah tambang galian C dan bukan tambang emas. Kegiatan berjalan sesuai titik koordinat perizinan di Desa Marinding.
Pengelola menyebutkan bahwa usaha tersebut dikelola oleh CV Mega Guna Lestari yang saat ini sedang dalam proses berubah bentuk menjadi Perseroan Terbatas (PT), dengan masa berlaku izin operasional hingga akhir tahun 2029.
Sementara itu, terkait isu ‘uang koordinasi’ sebesar Rp60 juta yang disebut-sebut beredar, informasi yang dihimpun menyebutkan dana tersebut diterima oleh oknum berinisial AB yang merupakan mantan pengurus organisasi kemahasiswaan, melalui tiga nomor rekening berbeda. AB mengaku uang tersebut nantinya akan disalurkan kepada lima organisasi. Namun, pengurus kelima organisasi yang dimaksud secara tegas membantah pernah menerima atau mengetahui hal tersebut.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Luwu masih melanjutkan penelusuran di tiga lokasi yang sebelumnya disorot, serta menelusuri lebih lanjut keterangan dari oknum berinisial AB terkait aliran dana yang dimaksud. (Supriadi)












