LUTRA, SINYALTAJAM.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan narkoba. Dua pria berinisial F (31) dan O (32) ditangkap dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mappedeceng, Kecamatan Mappedeceng, Luwu Utara, pada Rabu (2/10/2024).
Dalam wawancara eksklusif dengan Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh Jayadi, terungkap bahwa operasi ini berhasil berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Kami menerima informasi dari warga tentang dugaan adanya peredaran narkotika. Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, kami berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar AKP Jayadi.
Operasi penangkapan berlangsung pada pukul 11.00 WITA, ketika Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh KBO Resnarkoba, IPDA Nur Ihsan, SE, menangkap F di tempat kejadian. Dari tangan F, polisi menemukan satu sachet sabu yang disimpan dalam plastik bening. Berdasarkan pengakuan F, sabu tersebut diperoleh dari O, yang tinggal di Desa Rompu, Kecamatan Masamba.
Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi O dan berhasil menangkapnya dengan barang bukti berupa tujuh sachet sabu, dua unit handphone, dan uang tunai Rp 532.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Peran O dalam jaringan ini semakin terungkap saat diketahui bahwa ia merupakan DPO dalam kasus narkotika yang telah lama diburu oleh pihak kepolisian. Penangkapannya menjadi pencapaian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, mengapresiasi kinerja cepat dan tanggap dari tim Sat Narkoba Polres Luwu Utara. “Keberhasilan ini membuktikan bahwa kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah Luwu Utara. Kami akan terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka,” ujar Kapolres.
Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat menanti.