LUTIM. SINYALTAJAM. COM- Polsek Wasuponda Polres Luwu Timur kembali mengamankan satu orang pelaku pencurian mesin traktor merk yanmar di wilayah kecamatan Wasuponda kabupaten luwu timur.
Penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari pelaku (Rahmat) yang terlebih dahulu di amankan polsek wasuponda,
Bahwa (Takdir) pelaku pencurian mesin traktor milik Matius Biu warga Sungai Kondara desa Ledu-Ledu, berada disebuah rumah warga didesa Tabarano Kecamatan Wasuponda, Rabu (11/12/2024).
Dari pengungkapan kasus ini, penangkapan pelaku tanpa perlawanan serta dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan interogasi singkat kepada pelaku.
Kapolsek Wasuponda IPTU Ahmar Wijaya, S.Sos, mengatakan bahwa kedua pelaku mengakui bahwa benar dirinya bersama dengan Rahmat telah melakukan Pencurian 1 (satu) unit mesin traktor TF 8 pk pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 02.00 wita di Jl. Sungai Kondara Ds. Ledu-Ledu Kec. Wasuponda Kab. Luwu Timur.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Ujar Kapolsek.
Kapolsek Wasuponda IPTU Ahmar Wijaya, juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.
“Kami meminta warga untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pintanya.
Lap. Masding.