Ratusan Warga Pemilik Lahan Di Desa Tarabbi Unjuk Rasa Di Depan Kantor Pengadilan Negeri Malili, Ada Apa Ya?

LUTIM, SINYALTAJAM.com — Ratusan warga pemilik lahan di Desa Tarabbi, Dusun Temmasarange (Minanga) melakukan aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Malili, Senin 25 Maret 2024.

Aksi ini merupakan bentuk protes mereka atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum BPPHLHK (Balai Pengamanan dan Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Kementerian Lingkungan Hidup wilayah 1 Sulawesi yang telah melakukan penangkapan, penahanan, dan penyitaan alat berat jenis excavator beberapa bulan yang lalu.

Alat tersebut digunakan sebagai pembersih lahan kebun yang telah dikelola oleh warga selama puluhan tahun pada area lahan eks HGU PT.SESKO atas Pemberian pihak Pemerintah Kabupaten Lutim sekitar tahun 1994.

Koordinator lapangan (Korlap) aksi, M. Nasrum Naba, yang juga Ketua Umum LSM Aspirasi, dalam orasinya menyampaikan kepada Pengadilan Negeri Malili agar memproses kasus praperadilan ini tanpa ragu dan tetap konsisten pada fakta-fakta kebenaran sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dia juga menduga penetapan tempat kejadian terjadinya pelanggaran (locus delicti) sebagaimana yang dimaksud dalam surat laporan kejadian nomor LK 04/BPPHLHK.3-1/SPORC/02/2024 tanggal 26 Februari 2024, pihak oknum penyidik PPNS yang menangani perkara ini terkesan merekayasa tempat kejadian peristiwa pelanggaran bagi tersangka.

Dia meminta kepada BPPHLHK Wilayah Sulawesi agar dalam melaksanakan tugasnya sebagai Gakum KLHK dilakukan secara obyektif, akurat, transparan, jujur, serta menjunjung nilai-nilai hirarki akan ketentuan kaidah norma-norma hukum secara benar dan tidak diskriminatif.

Dia menekankan bahwa fakta sebenarnya berbeda dengan yang diklaim pihak penyidik PPNS KLHK berdasarkan ketentuan administrasi penentuan Wilayah Pemerintahan Kabupaten Lutim.

Sebab locus delicti menurut PPNS KLHK mengenai keberadaan letak Dusun Dandawasu yang dimaksud sebenarnya bukan dalam Wilayah Desa Parumpanai Kecamatan Wasuponda, melainkan berada di Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Kabupaten Lutim.

“Oleh karena itu, pihak penyidik KLHK justru telah membuat keterangan palsu tentang penetapan locus delicti dalam proses peradilan yang terkesan direkayasa,” ujar M. Nasrum Naba dalam orasinya.

Setelah beberapa saat menyampaikan orasinya, Kapolsek Malili, AKP Eli Kendek, melakukan negosiasi dengan pimpinan aksi dan akhirnya 3 perwakilan aksi dipersilahkan masuk ke gedung PN Malili dan bertemu langsung dengan perwakilan Hakim PN Malili, Satrio Pradana Devanto SH.

Dalam pertemuan itu, Satrio Pradana Devanto yang didampingi Kompol A. Rahmat Kabag OPS Polres Lutim meminta agar kasus ini diserahkan dan dipercayakan ke PN Malili.

“Jadi kami mohon masalah ini biarkan Hakim yang melakukan penelitian, karena kita yakin Hakim itu akan bekerja dengan profesional dan independen,” ujarnya.

Setelah itu, para aksi secara tertib meninggalkan Pengadilan Negeri Malili.

Secara terpisah, Koordinator aksi, M. Nasrum Naba, kepada media ini mengatakan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, dirinya bersama warga dan mahasiswa akan kembali mengadakan aksi yang lebih besar lagi di tempat yang sama.

“Jadi jika tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami bersama warga dan mahasiswa akan kembali melakukan orasi yang lebih besar lagi dalam Minggu ini,” katanya.

Sekedar diketahui, aksi tersebut berlangsung aman dan kondusif tanpa ada kerusuhan karena mendapatkan pengawalan ketat dari Polres Lutim dan Polsek Malili. (Lap. Masding)