Satreskrim Polres Luwu Utara Ringkus Diduga Pelaku Pencurian HP

Satreskrim Polres Luwu Utara Ringkus Diduga Pelaku Pencurian HP

LUTRA, SINYALTAJAM.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara menangkap pelaku pencurian handphone di sebuah rumah yang beralamat di Desa Cendana Putih 1, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 Wita.

Pelaku yang berinisial AS (39), beralamat di Dusun Karya Mulya, Desa Lara, Kecamatan Baebunta Selatan, Kabupaten Luwu Utara, dan AE, seorang pelajar, ditangkap setelah penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan dari korban berinisial MA (24) dan saksi terkait perkara pencurian.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainuddin, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku mencuri handphone merek OPPO Reno2 F berwarna hijau danau dengan No IMEI1: 863851044927194 dan IMEI2: 863851044927186,” jelas AKP Muh Althof Zainuddin.

AKP Muh Althof Zainuddin menjelaskan, awalnya pelaku lewat di depan rumah korban dan melihat korban tertidur di teras rumah dengan handphone tersebut di dekatnya. Pelaku kemudian mengambil handphone tersebut dan pergi dari rumah korban.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resum dan Unit Tipidter Polres Luwu Utara melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa handphone tersebut berada di tangan pembeli yang berada di Desa Cendana Putih 1, Kecamatan Mappedeceng. Tim kemudian menelusuri dan mendapatkan barang bukti serta identitas dan alamat pelaku, kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Terduga pelaku AS mengakui bahwa ia mengambil handphone dari teras rumah korban saat korban sedang tidur di ruang tamu. Setelah beberapa hari, handphone tersebut dibawa ke Toraja dan dihapus datanya di sebuah konter di Kabupaten Toraja. Handphone tersebut kemudian dijual kepada seseorang di Kelurahan Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, seharga Rp. 1.500.000.

Keterangan dari terduga pelaku AE menyebutkan bahwa ayahnya membeli handphone tersebut dari AS seharga Rp. 1.500.000 dan memberikannya kepada AE untuk digunakan.

“Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.