Sinergitas Kades Dan BPD Tolak Ukur Kemajuan Desa

LUTIM, SINYALTAJAM.com – Hubungan yang harmonis seharusnya terjalin antara Pemerintah Desa dalam hal ini, Kepala Desa dan BPD agar proses pembangunan desa dapat tercapai.

Menurut anggota BPD yang tidak mau di sebutkan namanya bahwa keduanya adalah mitra dalam menjalankan roda pemerintahan Desa, namun fakta di lapangan tidak sedikit hubungan Kepala Desa dan BPD itu tidak akur bahkan sering terjadi gesekan, Sabtu (09/03/2024).

“Dan semoga bimtek kemarin bisa mengurai hal ini terjadi karena kedua belah pihak tidak memahami tugas dan fungsi masing-masing,” katanya.

Karena di satu sisi seorang Kepala Desa sebagai pemegang kuasa pengguna anggaran seringkali gagal paham jika dia adalah pelaksana teknis dari apa yang telah disepakati dalam musyawarah Desa sehingga mereka kerap memunculkan sikap otoriter.

Sementara disisi yang lain BPD juga tidak memahami bahwa mereka adalah mitra kerja Pemerintah Desa yang salah satu fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa sesuai amanat Permendagri 110 tahun 2016, “bukan pencari kelemahan atau kesalahan Kepala Desa,” ucapnya.

Namun ketika ke duanya paham tupoksi masing-masing, maka sinergitas akan mewujud dan implementasi Permendagri 73 tahun 2020 yang diterapkan dengan baik akan melahirkan pengelolaan Desa yang sesungguhnya dapat terlaksana untuk kemajuan Desa di berbagai bidang.

Lap.Kisman