Polres Morowali Sikat Habis Jaringan Narkoba, Kurir Sabu 1 Kg Lebih Dicokok di Bahodopi

baca berita lainnya www.sinyaltajam.com

MOROWALI. SINYALTAJAM . COM – Polres Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, seorang kurir narkotika jenis sabu seberat 1.049 kilogram berhasil dicokok di Kecamatan Bahodopi. Tersangka berinisial MN (34), warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah lapak di Desa Kurisa, Kecamatan Bahodopi. Tim Satresnarkoba Polres Morowali bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersebut pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

Petugas menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam boneka penguin berwarna biru-putih. Tersangka MN tak berkutik saat diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 1,049 kilogram, boneka penguin, dan sebuah ponsel Android.

“Alhamdulillah, ini pengungkapan kedua selama saya menjabat sekitar satu bulan setengah di sini. Kami berkomitmen memberantas narkoba di Morowali,” tegas Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Senin (1/9/2025).

Menurut pengakuan tersangka, ia dijanjikan upah Rp30 juta untuk membawa sabu tersebut ke Bahodopi. Namun, ia belum sempat menerima uang tersebut saat ditangkap. Polisi masih terus mendalami jaringan di balik pengiriman sabu ini.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus aktif membantu aparat dalam memberantas narkoba, karena narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan bangsa. Lap Rahmad Korwil.

Tinggalkan Balasan