MOROWALI, SINYALTAJAM.COM – Warga Desa Lalampu melakukan aksi spontan dengan menghadang dan menghentikan truk pengangkut bijih nikel milik PT Graha Mining Utama (GMU), Kamis malam (20/8/2026). Aksi dilakukan di ruas jalan nasional Desa Lalampu sebagai protes atas debu tebal, penguasaan jalan, dan perilaku ugal-ugalan sopir.
PT GMU diketahui menggunakan ruas jalan nasional untuk mengangkut bijih nikel dari Desa Bahodopi menuju Stockpile/Jetty di Desa Siumbatu. Ruas jalan itu tepat melintas di pemukiman warga Desa Lalampu.
Setiap hari warga harus menanggung dampak debu tebal dan risiko keselamatan akibat tingginya intensitas truk serta cara mengemudi sopir yang dinilai sesuka hati.
Sainal, warga Desa Lalampu yang terlibat aksi, menyampaikan kekesalannya. Dia menyebutkan, aktivitas mobil pengangkut ore ini sangat meresahkan dan mengancam keselamatan pengguna jalan. Debunya tebal, sopirnya ugal-ugalan.
“Secara spontan kami hadang dan berhentikan mobil itu. Kami minta sikap tegas dari Pemda Morowali, Dishub, dan BPJN yang terkesan membiarkan,” tegasnya.
Menurut warga, kegiatan pengangkutan ini sudah berjalan sekitar 1 tahun. Namun belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang. “Jika dibiarkan terus, tidak lama lagi akan ada korban pengguna jalan,” tambah Sainal.
Bahkan yang lebih memprihatinkan, beberapa dia, pihak perusahaan dinilai menganggap jalan nasional seperti jalan hauling di lokasi tambang. Truk menguasai badan jalan tanpa mempedulikan pengguna lain.
“Kenapa pemerintah daerah dan instansi terkait hanya diam? Ada apa sebenarnya di balik semua ini?” tanya warga.
*3 Tuntutan Warga Lalampu
Dalam aksinya, warga dan pengguna jalan menuntut:
1. Pemda Morowali, Dishub, dan BPJN segera melakukan penertiban dan pengawasan tegas terhadap penggunaan jalan nasional untuk angkut nikel PT GMU.
2. Menghentikan/menutup aktivitas tersebut jika mengganggu warga dan keselamatan pengguna jalan.
3. Menindaklanjuti keluhan masyarakat yang sudah lama disampaikan, bukan membiarkan keadaan terus berlanjut.
*Upaya Konfirmasi
Pihak PT GMU dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pada Jumat (21/8/2026). Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respon dan tanggapan dari perusahaan.
Catatan Redaksi: Sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan PP 34/2006, penggunaan jalan nasional untuk kepentingan khusus wajib izin dan memenuhi standar keselamatan. Redaksi memberi ruang hak jawab seluas-luasnya kepada PT GMU.
Laporan: Rahmad, Korwil Sinyal Tajam Sulteng












