MOROWALI, SINYALTAJAM.COM – Aliansi Masyarakat Siumbatu Melawan (AMSM) bersama seluruh lapisan masyarakat Desa Siumbatu melakukan penyegelan kantor PT Tri Nusa / OTI EA Abadi, Sabtu (22/8/2026). Aksi dilakukan di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi sebagai bentuk protes karena perusahaan dinilai mengabaikan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama.
*Kesepakatan Diabaikan
Kemarahan warga dipicu karena PT Tri Nusa/OTI EA Abadi disebut telah beberapa kali melanggar kesepakatan hasil dialog. Dalam Berita Acara (BA) dialog sebelumnya, perusahaan disepakati tidak boleh melakukan aktivitas apapun sebelum sosialisasi terbuka dan mendapat persetujuan warga.
Namun, menurut warga, perusahaan justru diam-diam melakukan penggalian di wilayah Desa Siumbatu.
Putra, selaku Jendral Lapangan AMSM, secara tegas menyampaikan bahwa dalam kesepakatan tersebut tertulis jelas — perusahaan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun, apalagi penggalian, pengangkutan maupun penjualan bahan tambang, sebelum sosialisasi terbuka dan disetujui masyarakat Siumbatu. “Tapi kenyataannya justeru perusahaan sudah melakukan penggalian,” ujarnya.
Senada, Pemerintah Desa Siumbatu, Mirwan Abd. Muin, saat aksi juga turut hadir dan menyampaikan pernyataan di atas mobil komando.
Mirwan menyebutkan, kalau perusahaan tersebut sedikitpun tidak menghargai Pemerintah Desa dan masyarakat. Sudah berkali-kali janji sosialisasi dulu, tapi diingkari. “Sepertinya perusahaan sudah abai dengan kesepakatan dan menganggap tidak ada aturan dan masyarakat tidak dianggap,” tegasnya.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap pergerakan AMSM. “Saya restui pergerakan Aliansi Masyarakat Siumbatu Melawan demi masyarakat saya,” ujarnya.
*Penyegelan Dilakukan Damai
Aksi yang diikuti warga, Pemerintah Desa, BPD, dan tokoh masyarakat berjalan damai dan kondusif di bawah pengamanan TNI dan Polri.
Sepanjang aksi, tidak ada satupun pihak manajemen perusahaan yang menemui massa. Karena itu warga memutuskan melakukan penyegelan kantor.
Pada kesempatan tersebut Putra kembali menegaskan sikap AMSM, bahwa selama PT Tri Nusa/OTI EA Abadi tidak menunjukkan itikad baik, tidak melaksanakan kewajiban kepada masyarakat Siumbatu, maka selama itu pula kantor ini tetap di segel.
“Jangan coba-coba aktivitas apapun di wilayah kami sebelum diselesaikan lewat musyawarah dan sosialisasi terbuka,” tegasnya.
Catatan: Redaksi berupaya menghubungi manajemen PT Tri Nusa untuk konfirmasi dan hak jawab. Namun hingga berita ini diterbitkan, tetap belum ada tanggapan.
Laporan: Rahmad, Korwil Sinyal Tajam Sulteng












