LUTRA. SINYALTAJAM.COM-Di balik tugas mulia mencerdaskan anak bangsa, ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu yang mengabdi sebagai guru dan staf Sekolah Dasar dan SMPN, di Kabupaten Luwu Utara justru menghadapi kenyataan pahit.
Mereka bekerja dengan penghasilan yang jauh dari layak, sementara jaminan kesehatan BPJS PBI yang selama ini menjadi sandaran hidup kini ikut dicabut.
Nasib para P3K Paruh Waktu ini menjadi sorotan setelah sejumlah tenaga pendidik mengaku hanya menerima honor dari alokasi 20 persen Dana BOS yang dibagi rata sesuai jumlah P3K PW di masing-masing sekolah.
Besaran yang diterima pun tidak menentu karena bergantung pada jumlah siswa di sekolah tempat mereka mengabdi.
Akibatnya, di sekolah yang jumlah siswanya sedikit namun tenaga P3K PW cukup banyak, honor yang diterima sangat kecil, bahkan ada yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan harian secara pas-pasan. Kondisi ini dinilai sangat jauh dari kata sejahtera, terlebih mereka telah berstatus ASN.
Penderitaan mereka semakin bertambah setelah kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem pusat. Banyak di antara mereka baru mengetahui status BPJS tidak aktif saat membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
“Waktu anak saya sakit dan harus dirawat, kami baru tahu BPJS sudah tidak aktif. Kami bingung harus bagaimana. Gaji kami saja tidak cukup, apalagi kalau harus membayar BPJS Mandiri untuk satu keluarga,” ungkap salah seorang guru P3K PW dengan nada sedih, Kamis (21/5/2026).
Keluhan serupa datang dari sejumlah staf sekolah lainnya. Mereka merasa status ASN yang disandang justru menjadi beban baru karena otomatis menghapus mereka dari daftar penerima bantuan pemerintah, sementara kesejahteraan yang diterima belum mencukupi kebutuhan dasar hidup.
Saat dikonfirmasi, pihak operator Dinas Sosial Kabupaten Luwu Utara membenarkan bahwa data P3K PW yang telah terdeteksi sebagai ASN memang otomatis dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS PBI oleh sistem kementerian.
“Sistem pusat langsung menonaktifkan karena status ASN. Dari daerah kami tidak bisa mengusulkan kembali sebagai peserta PBI. Solusinya hanya BPJS Mandiri,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sontak memunculkan keresahan di kalangan P3K PW. Dengan penghasilan yang hanya bersumber dari pembagian Dana BOS, sebagian besar dari mereka mengaku tidak mampu membayar iuran BPJS Mandiri secara rutin.
Situasi ini memunculkan ironi besar dalam dunia pendidikan. Mereka yang setiap hari berdiri di ruang kelas, mendidik anak-anak di pelosok daerah, justru hidup dalam ketidakpastian. Status sebagai aparatur negara belum sepenuhnya menghadirkan perlindungan maupun kesejahteraan yang layak.
“Guru dan staf ini bukan meminta hidup mewah. Mereka hanya ingin bisa makan layak, berobat ketika sakit, dan tetap mengabdi tanpa dihantui rasa takut,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Luwu Utara.
Kondisi tersebut kini menjadi perhatian publik dan dinilai membutuhkan langkah cepat dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Banyak pihak berharap hadir kebijakan afirmatif bagi P3K Paruh Waktu, terutama terkait standar penghasilan minimum dan perlindungan kesehatan bagi keluarga mereka.
Sebab jika keadaan ini terus dibiarkan, bukan hanya kesejahteraan tenaga pendidikan yang terancam, tetapi juga masa depan pelayanan pendidikan di daerah. Di tengah tuntutan mencerdaskan generasi bangsa, para guru dan staf sekolah dasar justru sedang berjuang keras mempertahankan hidup mereka sendiri. Lap Zkr.












