Polda Sulsel Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

MAKASSAR, SINYALTAJAM.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang terjadi di berbagai wilayah Sulawesi Selatan selama periode Maret hingga Mei 2026.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (2/6/2026), dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, didampingi Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, unsur Forkopimda, serta pejabat utama Polda Sulsel.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak.

“Polda Sulsel bersama instansi terkait berkomitmen penuh menjalankan kebijakan pemerintah, termasuk pengendalian sektor migas, agar subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Kapolda.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Februari 2026. Dari pengungkapan awal, petugas berhasil mengamankan dua kapal SPOB, tujuh truk pengangkut, dua mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 ribu liter biosolar.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka. Namun, empat di antaranya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dilakukan pengejaran.

Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan adanya 37 laporan polisi yang ditangani Polda Sulsel dan Polres jajaran dengan total 45 tersangka.
Selama periode Januari hingga Mei 2026, aparat juga menyita berbagai barang bukti, antara lain satu kapal tanker, dua kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, enam dump truck, 332 jerigen solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG 3 kilogram.

Selain itu, turut diamankan BBM subsidi berupa 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite yang diduga akan disalahgunakan untuk kepentingan ilegal.

Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi tersebut diperkirakan mencapai Rp69,9 miliar. Nilai itu setara dengan kebutuhan bahan bakar bagi sekitar 205 ribu kendaraan dengan rata-rata pengisian 50 liter per kendaraan.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi atas kerja keras Polda Sulsel dalam mengungkap praktik penyalahgunaan energi bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Ini adalah pengungkapan yang luar biasa. Kami mengapresiasi Kapolda Sulsel beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras membongkar kasus ini. Pemerintah Provinsi Sulsel juga akan memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengungkapan tersebut,” kata Gubernur.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi, sekaligus memastikan distribusi BBM dan LPG dapat berjalan lebih adil, tepat sasaran, dan memberi manfaat bagi masyarakat luas.

Laporan: Zakaria