Oleh: Asri Tadda
Direktur The Sawerigading Institute
MENGAWALI berbagai aktivitas pasca libur, tepatnya Senin (8/6/2026), Kabupaten Luwu Timur menggelar puncak perayaan Hari Ulang Tahun ke-23. Meski HUT resmi jatuh 3 Mei lalu, euforia pembangunan terasa di Bumi Batara Guru.
Memasuki usia lebih dua dekade, Luwu Timur dihadapkan pada tantangan klasik daerah kaya sumber daya alam: bagaimana mengelola berkah nikel dan mineral agar tidak jadi kutukan di masa depan.
Sekilas, status Luwu Timur sebagai magnet investasi industri ekstraktif adalah kabar baik. Arus modal masuk, lapangan kerja terbuka, dan pertumbuhan ekonomi terdongkrak signifikan.
Namun, di balik angka statistik itu, tersimpan dua potensi masalah serius bagi generasi mendatang: degradasi lingkungan dan ketimpangan ekonomi rakyat.
1. Tambang Akan Habis, Lalu Apa?.
Nikel adalah sumber daya yang tidak terbarukan. Benefit ekonomi dari tambang memang besar, tapi berjangka pendek. Pertanyaannya: saat cadangan habis, dari mana Luwu Timur membiayai pembangunan?
Karena itu, optimalisasi sektor non-tambang tidak bisa ditunda. Grand-design APBD dari dana bagi hasil tambang harus diarahkan untuk membesarkan pertanian, perkebunan, dan pertambakan sejak hari ini. Targetnya jelas: sebelum nikel menyusut, tulang punggung ekonomi sudah beralih.
2. Jebakan Pertumbuhan Tanpa Pemerataan.
Banyak daerah tambang terjebak paradoks: PDRB tinggi, tapi rakyat tetap miskin. Sebab, tanpa treatment kebijakan yang berpihak, multiplier effect tambang hanya dinikmati segelintir kontraktor dan elit, bukan petani pekebun di Mahalona atau nelayan di Angkona.
3. Alarm dari WALHI Sulsel.
Risiko ekologis tidak kalah nyata. Pembukaan lahan, penggalian gunung, dan polusi industri menggerus daya dukung lingkungan. Konflik sosial di lingkar tambang juga kerap mencuat.
WALHI Sulawesi Selatan baru-baru ini merilis riset penyempitan ruang sipil dan degradasi lingkungan di Sulsel, menempatkan Luwu Utara dan Luwu Timur pada posisi teratas. Ini _early warning_ yang tidak boleh diabaikan semua stakeholder.
Masa jabatan kepala daerah memang terbatas, maksimal 10 tahun. Tapi dampak kebijakan tambangnya bisa dirasakan cucu-cicit kita 50 tahun ke depan.
Akhirnya, selamat ulang tahun ke-23 untuk tanah kelahiran saya, Luwu Timur. Meminjam kalimat seorang kawan: tak harus jadi juara untuk sejahterakan rakyat. Cukup mulai dengan keberpihakan yang benar.
(Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis, tidak mewakili redaksi).












