BPK RI Temukan Beberapa Permasalahan di Program Seragam Sekolah Gratis, Anggaran 8,7 Milyar

Baca lainya. www.sinyaltajam.com

LUTIM. SINYALTAJAM.COM– Program Seragam Sekolah Gratis yang menjadi bagian dari Program Kartu Luwu Timur Pintar tidak hanya tengah menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, namun juga ditemukan sejumlah permasalahan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025.

Kasus pengadaan seragam sekolah gratis yang tengah digenjot oleh Kejari Luwu Timur bahkan telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dengan sejumlah pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Sementara itu, temuan BPK Sulsel menunjukkan bahwa program yang menjadi salah satu program andalan Pemkab Luwu Timur memiliki sejumlah kekurangan mulai dari mekanisme penyaluran hingga proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan.

ANGGARAN Rp8,7 MILYAR LEBIH, DANA CAIR Rp8,4 MILYAR LEBIH DI DESEMBER 2025

Melalui APBD tahun 2025, program seragam gratis tersebut menelan anggaran sebesar Rp8,7 Miliar lebih, yang sebagian besar telah dicairkan pada bulan Desember 2025 sebesar Rp8,4 Miliar lebih. Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban serta permintaan keterangan kepada PPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Luwu Timur, pihak bank, pihak sekolah, serta penyedia, mengungkapkan sejumlah poin masalah utama.

Di antaranya adalah mekanisme penyaluran dana yang tidak sesuai ketentuan. Dana program tidak langsung disalurkan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening masing-masing penerima, melainkan dicairkan ke pihak ketiga yang ditunjuk sebagai penyedia pengadaan perlengkapan sekolah dengan jumlah transaksi yang bervariasi. Penyerahan dana tersebut hanya dipertanggungjawabkan dalam bentuk kuitansi.

PENGADAAN TIDAK SESUAI MEKANISME, PEMBAYARAN MENDAHULUI PRESTASI FISIK

BPK Sulsel menemukan bahwa pengadaan perlengkapan sekolah tidak melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku, serta terjadi pembayaran yang mendahului prestasi fisik pekerjaan. Beberapa permasalahan yang muncul antara lain penyusunan dan penetapan harga satuan yang tidak didukung data dan kertas kerja yang memadai.

Berdasarkan keterangan PPTK, harga seragam, sepatu, dan tas yang tercantum dalam Peraturan Kepala Dinas (Perkadis) diperoleh dari analisis harga rata-rata barang oleh PPTK Paud, SD, dan SMP bersama Kepala Dinas Dikbud, serta informasi dari UMKM dan perkiraan kenaikan harga. Namun, penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas perlengkapan sekolah tersebut tidak didukung dengan dokumen sumber dan kertas kerja yang jelas.

Proses pengadaan juga tidak dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Faktanya, penunjukan penyedia barang dipilih langsung atas UMKM yang diusulkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Luwu Timur.

Selain itu, tidak terdapat dokumen perikatan yang memadai seperti kontrak yang mencantumkan jumlah barang, batas waktu penyerahan, sanksi, serta hak dan kewajiban para pihak sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

DISTRIBUSI TIDAK SESUAI, TIDAK DIKENAKAN PAJAK, DAN POTENSI KERUGIAN

Temuan lainnya adalah distribusi perlengkapan sekolah yang belum sesuai ketentuan serta pengadaan yang tidak dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Serah terima perlengkapan sekolah dilakukan di lokasi/toko penyedia, sehingga satuan pendidikan terpaksa mengeluarkan biaya tambahan untuk sewa kendaraan transportasi.

Keterlambatan serah terima perlengkapan sekolah dari penyedia kepada satuan pendidikan juga terjadi, namun tidak dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan. Hal ini menyebabkan Pemkab Luwu Timur kehilangan potensi pendapatan sebesar 1/1000 dari total harga barang untuk setiap hari keterlambatan.

Selain temuan dari BPK Sulsel, kasus ini juga terus ditindaklanjuti oleh Kejari Luwu Timur. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan, dan sejak awal Mei tahun ini, status kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Lap Tim