*Legalitas Helipad Jadi Perhatian
LUTRA, SINYALTAJAM.COM —
Kejelasan status operasional PT Kalla Arebama di Kecamatan Rampi kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Luwu Utara. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang digelar di ruang rapat DPRD, Senin (13/7/2026), para legislator bersama sejumlah pemangku kepentingan membahas berbagai aspek legalitas dan transparansi aktivitas perusahaan tambang tersebut.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, didampingi Anggota Komisi II Hatta Turusy, serta dihadiri anggota DPRD lainnya. Turut hadir Direksi PT Kalla Arebama, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, Inspektur Tambang, jajaran Polres Luwu Utara, Kejaksaan Negeri Luwu Utara, dan sejumlah pihak terkait.
Suasana rapat berlangsung dinamis ketika Direktur LSM Pemalu (Pemerhati Masyarakat Luwu Utara), Ramadan To Mari, mempertanyakan kejelasan status kegiatan PT Kalla Arebama. Menurutnya, perusahaan diketahui telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sejak 2017, namun hingga kini masih menyatakan aktivitasnya berada pada tahap eksplorasi lanjutan.
“Jika perusahaan telah memiliki IUP Operasi Produksi, mengapa hingga sekarang masih menyebut kegiatannya sebagai eksplorasi? Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas dan terbuka mengenai status operasional perusahaan,” ujar Ramadan.
Selain mempertanyakan status operasional, Ramadan juga menyoroti sejumlah dokumen pendukung yang dinilai penting untuk dijelaskan secara transparan, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), perizinan daerah, hingga legalitas penggunaan fasilitas operasional berupa helikopter, helipad, dan gudang logistik.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, helikopter yang digunakan merupakan helikopter sewaan. Karena itu, legalitas pembangunan maupun penggunaan helipad perlu dipastikan telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak mencari kesalahan. Yang kami harapkan hanyalah keterbukaan. Jika seluruh dokumen dan perizinan telah sesuai aturan, tentu tidak akan menjadi persoalan,” tegasnya.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Direksi PT Kalla Arebama, Ichwanul Fajri, menyampaikan secara singkat bahwa perusahaan hingga saat ini masih menjalankan kegiatan eksplorasi lanjutan.
“Kegiatan PT Kalla Arebama saat ini masih berada pada tahap eksplorasi lanjutan,” ujarnya.
Namun demikian, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab secara menyeluruh berbagai pertanyaan yang berkembang dalam forum, khususnya terkait RKAB serta legalitas penggunaan helikopter dan helipad.
Melihat masih adanya sejumlah hal yang belum terjawab, Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, memutuskan menskors rapat dan menjadwalkan RDP lanjutan dengan menghadirkan pimpinan tertinggi PT Kalla Arebama agar pembahasan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
“Kami ingin mendapatkan penjelasan yang utuh, lengkap, dan didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, RDP lanjutan akan menghadirkan pimpinan perusahaan,” tegas Karemuddin.
Ia juga meminta instansi yang berwenang segera menelusuri legalitas helipad yang digunakan perusahaan. Apabila ditemukan belum memenuhi ketentuan perizinan, maka aktivitas penggunaan fasilitas tersebut diminta dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
Di akhir rapat, Karemuddin menegaskan bahwa DPRD Luwu Utara pada prinsipnya mendukung masuknya investasi ke daerah. Namun, setiap investasi harus berjalan sesuai ketentuan hukum, menjunjung transparansi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami mendukung investasi yang taat aturan. Kehadiran perusahaan harus mampu membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal, memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah, menjaga kelestarian lingkungan, serta menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Rampi. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” pungkasnya.
Laporan: Zakaria












