Pasca Demo, PT.CBP dan Warga Lalampu Lahirkan Empat Butir Kesepakatan

MOROWALI, SINYAL TAJAM.COM — Pasca aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Desa Lalampu terhadap aktivitas perusahaan tambang yang dinilai sangat mengganggu warga setempat, berakhir dengan kesepakatan yang digelar di Kantor Desa Lalampu, Selasa (14/07/2026).

Kesepakatan tersebut dilakukan setelah sebelumnya digelar dialog antara perwakilan masyarakat Desa Lalampu bersama jajaran manajemen PT. Cetara Bangun Persada (CBP) yang dituangkan kedalam berita acara berisi empat butir kesepakatan.

“Seluruh poin yang menjadi perhatian masyarakat telah disepakati bersama kedua belah pihak tanpa ada paksaan,” ungkap Iksan Tasman, koordinator aksi.

Adapun keempat butir kesepakatan itu, lanjut Iksan, 1. Kegiatan reklamasi pasca tambang. Perusahaan diminta melakukan penimbunan kembali lahan bekas galian tambang dan reboisasi di lokasi yang telah direklamasi.

​”Pemerintah Desa akan membentuk tim khusus pengawasan di lapangan guna memantau pelaksanaan pekerjaan. Seluruh tahapan reklamasi pasca tambang wajib diselesaikan dalam batas waktu 3 bulan terhitung sejak kesepakatan ditandatangani,” jelasnya.

2.Programpengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM).  Perusahaan berkomitmen penuh untuk melaksanakan PPM secara nyata, transparan, partisipatif dan berkelanjutan bagi warga desa.

3.Keterlibatanmasyarakat dan Bumdes dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi pekerjaan reklamasi maupun program pemberdayaan masyarakat lainnya.

4.Pemeliharaankebersihan dan lingkungan. Perusahaan wajib melakukan penyiraman badan jalan serta wilayah pemukiman warga secara rutin guna mengurangi debu dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Menurutnya, sebagai langkah awal, PT. CBP menyepakati menggelar pertemuan lanjutan dalam kurun waktu satu pekan terhitung sejak kesepakatan ditandatangani.

“Pertemuan itu nantinya akan dihadiri  unsur aparat desa, BUMDes, Karang Tarunan dan perwakilan masyarakat Desa Lalampu,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, seluruh poin tersebut telah disepakati melalui penandatanganan berita acara di atas materai antara pejabat yang mewakili  PT. CBP, Eben dan Iksan Tasman, koordinator aksi serta disaksikan Camat Bahodopi, Jalaluddin Ismail, SH dan Johan, mewakili Pemerintah Desa Lalampu

Intinya, imbuh dia, masyarakat Desa Lalampu sangat berharap agar seluruh kesepakatan yang tertuang dalam berita acara tersebut benar-benar direalisasikan dengan penuh tanggung jawab dan tidak sekadar menjadi janji semata.

Laporan: Rahmad – Kowil Sulteng