PPPK Paruh Waktu Segera Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu Mulai 2027

MenPan-RB Rini Widyantini dan Mensesneg, Prasetyo Hadi

JAKARTA, SINYALTAJAM.COM – Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengangkat guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, menjadi PPPK paruh waktu mulai 2027.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, seusai rapat antara pimpinan DPR dengan sejumlah menteri terkait, Selasa (18/8/2026), di Gedung DPR, Jakarta.

“Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” kata Rini, dikutip Rabu (19/8/2026).

Rini menegaskan, hingga kini, tercatat ada 231.246 guru PPPK paruh waktu, dari total PPPK guru sebanyak 955.245 orang. Jumlah itu kata dia akan menambal total kebutuhan guru sebanyak 526.689 orang.

“Kebetulan pada saat ini ada proyeksi pemenuhan kebutuhan untuk guru nasional itu sebanyak 526.689 formasi yang tentu saja terdiri dari Kementerian Agama, Kementerian Dikdasmen, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda,” tutur Rini.

Adapun bagi para guru yang ingin alih status menjadi PNS, Rini mengatakan juga dibuka peluangnya pada 2027. Namun, prosesnya akan melalui tahapan seleksi, bukan pengangkatan otomatis.

“Akan diberikan kesempatan PPPK guru untuk ikut seleksi PNS yang akan diperkirakan pendaftaran di awal 2027,” ujar Rini.

Pada 2026, Rini mengatakan pemerintah juga sebetulnya tengah melakukan perhitungan untuk total kebutuhan guru secara nasional.

“Akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional, tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan Sekolah Garuda,” tegasnya.

Terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menyampaikan bahwa guru PPPK paruh waktu dipastikan akan diarahkan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata status kepegawaian guru secara lebih terarah dan berkeadilan.

Tak hanya itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu juga akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Kesepakatan ini dinilai menjadi angin segar bagi para guru yang selama ini menantikan kepastian mengenai jenjang karier dan status kepegawaian mereka,” ujarnya.

Selain pengalihan status dan kesempatan mengikuti seleksi CPNS, pemerintah dan DPR RI juga menyepakati pengalihan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap para guru. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendorong pemerataan tenaga pendidik dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan di seluruh Indonesia.

“Bagi para guru PPPK, kepastian status bukan sekadar persoalan administratif. Lebih dari itu, status kepegawaian berkaitan erat dengan masa depan, kesejahteraan, serta kesempatan untuk mengembangkan karier sebagai tenaga pendidik’” tandasnya. (cnb/st/*)