LUTIM. SINYALTAJAM.COM— Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Luwu Timur tengah mendalami pengadaan videotron pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Luwu Timur tahun anggaran 2025.
Pengadaan layar panel light emitting diode (LED) berukuran besar tersebut menelan anggaran sekitar Rp2,4 miliar yang bersumber dari APBD Luwu Timur tahun 2025.
Pendalaman dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat terkait pengadaan videotron tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), termasuk mengumpulkan sejumlah dokumen dan informasi dari pihak dinas maupun perusahaan penyedia.
Penyidik Tipikor juga telah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Luwu Timur serta meminta bantuan untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terkait proses pengadaan videotron tersebut.
Namun, polisi menegaskan bahwa proses tersebut belum sampai pada kesimpulan adanya penyimpangan dalam pengadaan.
“Masih pulbaket,” kata Ipda Sudarmin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/8/2026).
Kepada pewarta, Sudarmin membenarkan penyidik telah mengundang pihak perusahaan penyedia, PT Citra Prima Media, untuk memberikan klarifikasi. Undangan tersebut dihadiri tim legal perusahaan pada Jumat (7/8/2026), sementara direktur perusahaan disebut belum dapat hadir karena memiliki agenda lain.
Selain meminta keterangan pihak terkait, penyidik juga merencanakan pengecekan fisik untuk memastikan kesesuaian spesifikasi videotron yang diadakan dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
“Pihak-pihak terkait nanti segera dijadwalkan,” ujar Sudarmin.
Saat ditanya mengenai siapa saja pihak yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan, Sudarmin belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyebut proses penanganan masih berada pada tahap pulbaket.
Berdasarkan informasi perusahaan yang ditelusuri melalui internet, PT Citra Prima Media yang beralamat di Jalan Pettarani, Makassar, bergerak di bidang penyiaran, produksi media, serta solusi multisektoral.
Sementara itu, Muhammad Safaat yang saat proses pengadaan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) videotron di Diskominfo Luwu Timur mengaku telah memberikan klarifikasi kepada pihak terkait.
Safaat yang kini menjabat Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Luwu Timur mengatakan kepada pewarta pengadaan videotron dilakukan melalui E-Katalog dan telah mengikuti prosedur yang berlaku.
“Saya telah menjelaskan dan memberikan klarifikasi terkait proses pengadaan videotron. Pengadaannya dilakukan melalui E-Katalog. Pengadaan videotron itu dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” kata Safaat yang dikutip dari lutimterkini. Lap Tim












