MALILI.SINYALTAJAM.COM – Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur berinisial J sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan mobil ambulans dari program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Proses pengambilan keterangan dilakukan pekan lalu.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu Timur, Samuel Patandiana. “Benar, yang bersangkutan sudah diperiksa,” singkatnya membenarkan peristiwa tersebut.
Pembenaran serupa disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Timur, Deri Rachman saat ditemui di kantornya pada Senin, 3 Agustus 2026. “Sudah diperiksa sebagai saksi pekan lalu,” ujarnya.
Selain kasus ambulans hasil program CSR tersebut, Kejaksaan juga masih terus mendalami dugaan kasus korupsi pengadaan seragam sekolah serta barang/jasa lainnya. Kedua perkara ini masih berada di tahap pengumpulan keterangan saksi dan pengumpulan bukti secara cermat.
Hingga saat ini, untuk masing-masing kasus itu, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Dalam kasus seragam sekolah, saksi diperiksa mencakup pihak pengrajin pakaian/konveksi dan pihak terkait lainnya, proses pengambilan keterangan masih berlanjut hingga hari pelaporan ini dibuat.
Sementara untuk kasus ambulans, telah diperiksa pula sejumlah kepala desa serta oknum anggota dewan tersebut bersama pihak terkait lainnya.
Deri Rachman menegaskan petugas bekerja secara profesional, teliti, hati-hati. Penyidik tidak mengambil kesimpulan terburu-buru, terutama untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara. Langkah ini ditempuh agar proses hukum berjalan adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami upayakan penanganan secara profesional dan teliti, sehingga proses berjalan terus dan tidak terhenti,” tambahnya.
Pihak kejaksaan menjelaskan, penetapan status tersangka baru akan dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan tuntas, data lengkap, dan hasil hitungan kerugian negara jelas terukur.
“Tentu akan ada penetapan tersangka jika bukti dan syarat hukum terpenuhi,” tegasnya, tanpa menyebutkan nama pihak lain lebih lanjut demi menjaga prinsip praduga tak bersalah.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada nama resmi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kedua kasus tersebut. Segala perkembangan proses penyelidikan akan diinformasikan secara bertahap sesuai tahapan hukum yang dilalui. Lap Tim.












